Search

Sidang di PN Jaksel Hari Ini Bacakan Putusan Praperadilan Romy

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang lanjutan praperadilan yang dimohonkan mantan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy. Pria yang biasa disapa Romy itu mengajukan praperadilan karena keberatan dengan penyadapan dan penangkapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota Tim Biro KPK Efi Laila Kholis mengatakan, agenda sidang yaitu pembacaan putusan. Dia yakin, hakim akan menolak praperadilan yang dimohonkan Romy.

"Karena KPK sudah melakukan penyelidikan, penyidikan dan tangkap tangan sesuai aturan yang berlaku," ujar Efi ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (14/5/2019).

BACA JUGA:

Hadapi Praperadilan Romy, KPK Bawa 65 Bukti Dokumen dan Saksi Ahli Pidana

Sidang Praperadilan Romy, KPK Sebut Menag Terima Rp10 Juta

Romy ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) pada Sabtu, 16 Maret 2019. Kuasa hukum Romy, Maqdir Ismail menilai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap kliennya tidak sesuai prosedur atau ilegal.

Selain itu, Maqdir menilai penyidikan KPK tanpa surat perintah yang jelas. Surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat perintah tugas dinilai memiliki perbedaan tanggal dalam melakukan penyadapan. Maqdir menduga ketika penyadapan dilakukan belum ada surat perintah.

Editor : Kurnia Illahi

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2JDyVRE
May 14, 2019 at 04:00PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sidang di PN Jaksel Hari Ini Bacakan Putusan Praperadilan Romy"

Post a Comment

Powered by Blogger.