JAKARTA, iNews.id - Mantan kepala staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) resmi berstatus tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Kivlan setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro mengatakan, pemeriksaan terhadap kliennya itu diberhentikan sementara alias diskors. Pemeriksaan lanjutan akan kembali dilakukan hari ini.
"Proses pemeriksaan beliau yang sesuai UU sampai maksimum batas 24 jam, oleh sebab itu karena kondisi kesehatan beliau, dini hari ini dilakukan break, rest untuk kemudian besok lagi dilanjutkan kembali pemeriksaannya," kata Pengacara Kivlan Zein, Djuju Purwantoro di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2019) dini hari.
BACA JUGA:
Pengacara: Kivlan Zen Ditangkap dan Tersangka Kepemilikan Senjata Api Ilegal
Tak Hanya di Bareskrim, Kivlan Zen Juga Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Kejagung Tunjuk 5 Jaksa untuk Teliti Berkas Kivlan Zen
Kivlan disebut Djuju sudah menjalani pemeriksaan pada Rabu, 29 Mei 2019 sekitar pukul 16.00 WIB di Polda Metro Jaya. Hingga Kamis (30/5/209) pukul 01.00 WIB pemeriksaan itu dihentikan sementara.
"Artinya mungkin jam-jam kantor lah dilanjutkan lagi pemeriksaannya," imbuh Djuju.
Dia berharap pemeriksaan Kivlan tidak berlarut-larut dengan alasan kesehatan Kivlan. Pemeriksaan selesai berdasarkan waktu yang ditentukan yakni 1X24 jam.
Saat ini, Kivlan disebutnya sudah beristirahat di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebelum akhirnya kembali dilanjutkan pemeriksaan kembali.
Sebelumnya, Djuju mengatakan, penetapan tersangka dilakukan penyidik pada Rabu, 29 Mei 2019 sore. Penangkapan dan penetapan tersangka itu dilakukan usai Kivlan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
"Bapak Kivlan Zen ini semenjak sekitar sore tadi sekitar jam 16.00 dimulai pemeriksaannya oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya, diawali sebenarnya dengan penangkapan ya," kata Koordinator kuasa hukum Kivlan Zen, Djudju Purwantoro, di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2019) dini hari.
Dia menjelaskan, Kivlan disangka dengan UU darurat Nomor 12 tahun 1951. Sedangkan mengenai pihak yang melaporkan, dia megungkapkan, penyidik sendiri dengan status laporan tipe A.
"Jadi penyidik yang bikin laporan. Itu dikaitkan dengan persoalan apakah menyimpan maupun menggunakam senjata api tanpa hak. Ini kaitannya adalah karena adanya (keterangan) tersangka saudara Kurniawan atau Iwan dan kawan-kawan (lima lainnya) begitu tentang kepemilikan senjata api secara tidak sah," tutur Djudju.
Editor : Djibril Muhammad
http://bit.ly/2EHyt1A
May 30, 2019 at 06:20PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Lanjutkan Pemeriksaan Kivlan Zen sebagai Tersangka Hari Ini"
Post a Comment