JAKARTA, iNews.id, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh daerah dapat segera menetapkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih jika tidak ada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Penetapan ini sesuai ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2019.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, sepanjang KPU daerah tidak digugat di MK, mereka bisa menetapkan caleg terpilih. Jika ada PHPU, KPU baru dapat menentukan daerah mana saja yang bersengketa setelah MK mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
“Nah dalam hal menetapkan calon terpilih tidak terpengaruh dengan adanya sengketa maka dia bisa menetapkan. Tapi kalau terpengaruh tidak bisa,” ujar Arief di Kantor KPU, Jakarta (31/5/2019).
Dasar kebijakan ini yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10/2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019.
Selain itu, dalam Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penangan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu, tertera pencatatan permohonan pemohon dalam BRPK pemilu DPRD provinsi dan kabupaten/kota dilakukan pada 1 Juli.
Arief mencontohkan, untuk pemilu legislatif DPRD provinsi, di mana pada daerah pemilihan (dapil) A tidak ada sengketa PHPU, KPU di provinsi tersebut dapat menetapkan para caleg terpilih.
“Kemudian DPD, misalnya, di sebuah provinsi ada yang disengketakan. Maka provinsi yang lain tidak ada hubungannya. Nah itu bisa,” kata dia.
Berdasarkan data MK sampai Sabtu (25/5/2019), MK telah menerima 339 pendaftaran permohonan perkara perselisihan untuk DPR, DPRD, dan DPD. Dari jumlah tersebut, 10 permohonan sengketa tingkat DPD dan lainnya DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota.
Editor : Zen Teguh
http://bit.ly/2Wd07OC
June 01, 2019 at 02:35PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU Daerah Bisa Tetapkan Caleg Terpilih Jika Tak Ada Sengketa Pemilu"
Post a Comment