TOKYO, iNews.id - Negara-negara G-20 akan menyepakati kebijakan pajak korporasi bagi perusahaan-perusahaan raksasa digital seperti Google. Langkah itu rencananya akan diputuskan dalam pertemuan G-20 di Osaka, Jepang akhir Juni 2019.
Kehadiran ekonomi digital selama ini menjadi perhatian serius bagi negara-negara di dunia karena seringkali mereka menghindari pembayaran pajak. Mereka mempunyai jutaan pelanggan di berbagai negara, namun tidak memiliki kantor fisik di negara tersebut.
Sumber Nikkei Asian Review, dikutip Sabtu (1/6/2019), menyatakan, negara-negara G-20, termasuk AS, China, Jepang, dan negara-negara Eropa akan meninjau ulang aturan pajak internasional yang dibuat satu abad yang lalu.
Pendekatan baru yang akan digunakan nantinya didasarkan pada cakupan bisnis di berbagai negara, sehingga tidak lagi hanya bergantung pada lokasi kantor pusat yang selama ini berada di negara bebas pajak.
Skema pajak baru ini nantinya akan dibagi berdasarkan nilai penjualan dan jumlah pengguna di setiap negara. Hal ini untuk mengantisipasi trik perusahaan teknologi seperti Facebook misalnya yang memiliki 490 juta pengguna di Asia Pasifik, namun membangun kantor di Irlandia demi mendapatkan tarif pajak rendah.
Sebelum pertemuan tingkat tinggi G-20 pada akhir Juni, sejumlah menteri keuangan dan bank sentral akan menyepakati klausul ini pada pertemuan tanggal 8-9 Juni di Fukuoka, Jepang. Dengan demikian, kesepakatan ini akan final pada 2020.
AS, Inggris, dan emerging economies sejak tahun lalu sudah mengusulkan proposal soal pajak digital dalam forum G-20. Mereka menyerukan adanya kesamaan metode dasar saat mengumpulkan pajak digital yang didasrkan pada cakupan bisnis perusahaan teknologi.
Sebagai bagian dari dorongan ini, G-20 akan menyasar pajak pada empat perusahaan raksasa teknologi asal AS (Big Four) yakni Google, Amazon, Facebook, dan Apple yang beroperasi secara global.
Editor : Rahmat Fiansyah
http://bit.ly/2W4JHD2
June 01, 2019 at 07:05PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Negara-Negara G-20 Dikabarkan Akan Sepakati Skema Tunggal Pajak untuk Google Cs"
Post a Comment