JAKARTA, iNews.id, – Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen bakal mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penahanan dirinya oleh Polda Metro Jaya. Kivlan menyatakan tindakan penyidik tak berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Rencananya begitu, alasannya sesuai normatif, ada aturan. Tapi untuk penangkapan dan penahanan Kivlan tak sesuai aturan,” ujar kuasa hukum Kivlan, Djuju Purwantoro di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).
Djuju menegaskan, kliennya tidak pernah memiliki maupun menguasai senjata api. Kepemilikan senjata api yang dimaksudkan penyidik adalah untuk berburu babi, bukan terkait rencana pembunuhan empat tokoh nasional.
BACA JUGA: Kivlan Zen Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Kepemilikan Senjata Api Ilegal
Karena itu, polisi tidak tepat menjerat Kivlan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata api.
Berkaitan dengan penangguhan penahanan, tim kuasa hukum akan mengajukan permohonan pada Jumat besok. istri Kivlan, rekan dan pejabat akan menjadi penjamin penahanan Kivlan. “Besok kami ajukan,” ujarnya.
Kivlan ditetapkan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Surat penetapan tersangka dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Dari keenam tersangka tersebut, kepolisian menyita empat senjata api ilegal. Dua senpi di antaranya rakitan.
BACA JUGA: Kapolri Sebut Wiranto, Luhut, BG dan Gorries Merre Jadi Target Pembunuhan
Kivlan akan ditahan di Rutan Polisi Militer Guntur, Jakarta. Saat ini dia masih menyelesaikan berkas acara pemeriksaan dan diperiksa kesehatannya oleh dokter Polda Metro Jaya. Purnawirawan TNI itu akan mendekam di rutan selama 20 hari sejak Kamis (20/5/2019) hari ini.
Editor : Zen Teguh
http://bit.ly/2Wugx4F
May 31, 2019 at 02:35AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ditahan Kasus Senjata Api Ilegal, Kivlan Zen Ajukan Praperadilan"
Post a Comment