Search

Pengacara: Kivlan Zen Ditangkap dan Tersangka Kepemilikan Senjata Api Ilegal

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Kivlan Zen. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan mantan kepala staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Kuasa hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro mengatakan, penetapan tersangka dilakukan penyidik pada Rabu, 29 Mei 2019 sore. Penangkapan dan penetapan tersangka itu dilakukan usai Kivlan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

"Bapak Kivlan Zen ini semenjak sekitar sore tadi sekitar jam 16.00 dimulai pemeriksaannya oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya, diawali sebenarnya dengan penangkapan ya," kata Koordinator kuasa hukum Kivlan Zen, Djudju Purwantoro, di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2019) dini hari.

BACA JUGA:

Tak Hanya di Bareskrim, Kivlan Zen Juga Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Kejagung Tunjuk 5 Jaksa untuk Teliti Berkas Kivlan Zen

Hadiri Pemeriksaan Kedua Sebagai Tersangka, Kivlan Mengaku Pasrah Jika Ditahan

Dia menjelaskan, Kivlan disangka dengan UU darurat Nomor 12 tahun 1951. Sedangkan mengenai pihak yang melaporkan, dia megungkapkan, penyidik sendiri dengan status laporan tipe A.

"Jadi penyidik yang bikin laporan. Itu dikaitkan dengan persoalan apakah menyimpan maupun menggunakam senjata api tanpa hak. Ini kaitannya adalah karena adanya (keterangan) tersangka saudara Kurniawan atau Iwan dan kawan-kawan (lima lainnya) begitu tentang kepemilikan senjata api secara tidak sah," tutur Djudju.

Dia memastikan, Kivlan tidak memiliki senjata atau pun menyimpannya. Seseorang yang bekerja dengan Kivlan lah yang memiliki senjata api tersebut.

Kivlan, menurut Djudju, juga mengenal empat dari enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019 lalu. Enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Dari keenam tersangka tersebut, kepolisian menyita empat senjata api ilegal. Dua senpi di antaranya rakitan. "Pak Kivlan tau (empat orang tersangka), maksudnya tahu tapi tidak kenal," Djuju.

Djuju mengatakan, salah satu tersangka yang bernama Armi pernah bekerja paruh waktu sebagai sopir Kivlan Zen selama tiga bulan. "Dalam hal ini ada seseorang yang bernama Armi yang ikut bekerja paruh waktu bersama Pak Kivlan. Dia salah satu tersangka pemilik senjata api secara tidak sah," ujar Djuju.

Mabes Polri sebelumnya telah menangkap enam orang yang diduga akan menjadi eksekutor pembunuhan empat tokoh nasional (dua menteri, pejabat BIN dan satu staf kepresidenan). Keenam tersangka itu berinisial HK, AZ, TJ, AD, IF dan AF.

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2MkhEzY
May 30, 2019 at 05:52PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pengacara: Kivlan Zen Ditangkap dan Tersangka Kepemilikan Senjata Api Ilegal"

Post a Comment

Powered by Blogger.