Search

Didenda karena Kasus Kartel di Australia, Garuda Indonesia: Ini Tidak Adil

JAKARTA, iNews.id - Garuda Indonesia dijatuhi hukuman denda oleh Pengadilan Federal Australia sebesar 19 juta dolar Australia, setara Rp189 miliar. Hukuman itu dijatuhkan karena Garuda dinilai terbukti melakukan praktik kartel bisnis di Negara Kangguru.

VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan menepis putusan hukuman denda itu. Maskapai pelat merah tersebut menilai tidak sepantaasnya Garuda sebagai BUMN Indonesia dijatuhkan hukuman.

"Garuda Indonesia menganggap bahwa perkara ini tidak fair dan Garuda Indonesia tidak pernah melakukan praktik tersebut dalam bisnisnya, dan tuduhan ini tidak patut dikenakan kepada Garuda Indonesia sebagai BUMN yang merupakan salah satu instrumen negara Republik Indonesia," kata dia dikutip Sabtu (31/5/2019).

Ikhsan menjelaskan, perkara tersebut merupakan kasus lama yang objeknya dalam kurun waktu 2003-2006. Saat itu, komisi pengawas persaingan usaha setempat menuding 15 maskapai melakukan kesepakatan diam-diam dalam bentuk price fixing untuk rute pengangkutan kargo menuju Australia.

Dia menyebut, hanya Garuda Indonesia dan Air New Zealand yang mengajukan upaya hukum mulai dari tingkat pertama hingga kasasi. Sementara 13 lainnya menyelesaikan kasus itu lewat mekanisme damai dengan mengaku bersalah dan dikenai denda antara 3-20 juta dolar Australia.

Angin segar sempat mendatangi Garuda dan Air New Zealand setelah Pengadilan Federal New South Wales menolak gugatan komisi, namun banding yang diajukan pada 2017 membuat Pengadilan Tinggi Australia mengabulkan gugatan komisi.

Pada 30 Mei 2019, kata Ikhsan, Pengadilan Federal Australia menjatuhkan hukuman denda lebih besar hingga 19 juta dolar AS masing-masing kepada Garuda Indonesia dan Air New Zealand. Angka tersebut sudah termasuk membayar biaya peradilan yang dikeluarkan oleh komisi.

Menurut Ikhsan, denda yang dijatuhkan seharusnya tidak lebih dari 2,5 juta dolar AS. Pasalnya, pendapatan kargo Garuda saat kejadian perkara hanya 1,7 juta dolar AS dengan rincian dari Indonesia 1,1 juta dolar AS dan 656.000 dolar AS dari Hong Kong.

Dia menilai, putusan Pengadilan Federal Australia belum berkekuatan hukum tetap dan masih ada celah hukum yang memungkinkan untuk banding. Garuda akan berkoordinasi lebih intensif dengan Kedubes RI untuk Australia dan tim hukum Kementerian Luar Negeri karena menyangkut "interstate diplomacy."

Editor : Rahmat Fiansyah

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2JQcKsA
June 01, 2019 at 04:20PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Didenda karena Kasus Kartel di Australia, Garuda Indonesia: Ini Tidak Adil"

Post a Comment

Powered by Blogger.