Search

Australia Tetapkan Upah Minimum Baru Rp7,5 Juta Seminggu

SYDNEY, iNews.id - Peradilan hubungan industrial Australia, Fair Work Commission, menaikkan upah minimum menjadi 740,80 dolar atau sekitar Rp7,5 juta sepekan. Sekitar 2,2 juta pekerja akan menerima manfaat dari keputusan ini terhitung mulai 1 Juli 2019.

Keputusan tahunan yang dirilis Komisi ini menyatakan, upah minimum di Australia naik sebesar 3 persen yaitu menjadi 19,49 dolar atau sekitar Rp200 ribu per jam.

Jam kerja perhari di negara ini adalah 7,6 jam atau 38 jam per minggu untuk yang bekerja full-time. Bekerja melebihi jam tersebut mengharuskan pemberi kerja untuk membayar uang lembur.

Ketua Komisi Fair Work Hakim Iain Ross dalam keputusannya pada Kamis (30/5/2019) menjelaskan kenaikan yang lebih rendah dibandingkan tahun lalu disebabkan karena kondisi ekonomi saat ini.

"Kami yakin tingkat kenaikan yang kami tetapkan ini tidak akan menimbulkan inflasi berat serta tidak akan berdampak negatif bagi lapangan kerja," kata hakim Ross, seperti dilaporkan ABC News, Jumat (31/5/2019).

Serikat buruh Australian Council of Trade Unions (ACTU), yang menuntut kenaikan upah minimum sebesar 6 persen, menyebut keputusan Komisi sebagai kemenangan para pekerja.

"Masih jauh untuk bisa memastikan upah minimum ini mencukupi kehidupan dan mendukung keluarga pekerja," kata Liam O'Brien dari ACTU.

Kelompok pengusaha sebelumnya menghendaki kenaikan yang lebih kecil.

Kadin Australia hanya merekomendasikan kenaikan 1,8 persen.

"Alasannya kenaikan upah yang tak didukung produktivitas tinggi dan harga yang mahal bagi konsumen, hanya akan menyebabkan PHK."

Namun hakim Iain Ross menyatakan, pasar kerja tetap kuat meski terjadi pelambatan pertumbuhan ekonomi serta kenaikan upah sebelumnya.

"Tidak ada pihak yang menunjukkan data adanya dampak buruk terhadap lapangan kerja dari dua keputusan terdahulu," katanya, merujuk pada kenaikan upah minum 3,3 persen dan 3,5 persen dua tahun sebelumnya.

Keputusan Komisi ini diambil di tengah pertumbuhan penghasilan masyarakat yang tetap rendah. Biro Statistik (ABS) mengeluarkan data penghasilan yang bertumbuh hanya 2,3 persen selama tiga kuartal berturut-turut.

Secara terpisah, Gubernur Bank Sentral Australia Philip Lowe menyampaikan ke parlemen bahwa kenaikan 3,5 persen upah minimum sangat masuk akal.

Dia menyatakan stagnasi penghasilan rumah tangga merupakan ancaman nyata bagi belanja konsumen.

"Banyak orang meminjam uang dengan asumsi penghasilan mereka akan naik sesuai tingkat kenaikan sebelumnya, namun ternyata tidak terjadi," katanya.

"Mereka ini mengalami lebih banyak kesulitan, uang kontan yang semakin sedikit sehingga tak bisa belanja," tambah Lowe.

Editor : Nathania Riris Michico

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2I3kbsM
May 31, 2019 at 04:46PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Australia Tetapkan Upah Minimum Baru Rp7,5 Juta Seminggu"

Post a Comment

Powered by Blogger.