JAKARTA, iNews.id, - Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen mengetahui sejak lama bahwa sopirnya, Azwarmi alias Armi memiliki senjata api. Kivlan tahu bahkan sebelum aksi 22 Mei 2019 yang berujung kerusuhan.
Kuasa hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro menuturkan, Armi pernah melaporkan ke Kivlan soal kepemilikan senjata api. Oleh Kivlan, dia dinasehati agar segera mengurus surat izin kepemilikan senjata api tersebut agar tidak ilegal.
Berdasarkan pengakuan Kivlan, kata Djuju, Armi mengaku mempunyai usaha jasa di bidang pengamanan. Oleh karena itu dirinya membutuhkan senjata api.
BACA JUGA: Kivlan Zen Tersangka Kepemilikan Senjata Api Ilegal
"Intinya Pak Kivlan mengingatkan kalau mau pakai itu (senjata) kamu harus punya izin resmi. Sebatas itu saja," kata Djuju saat mendampingi Kivlan dalam pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2019).
Djuju memastikan, Arwi menginformasikan kepemilikan senjata api itu kepada Kivlan jauh sebelum aksi 22 Mei di depan kantor Bawaslu. Dengan demikian, kliennya tidak ada sangkut pautnya dengan insiden penembakan di peristiwa tersebut.
"Oh ya jauh, sebelum aksi 22 Mei. Tidak ada kaitannya dengan aksi penembakan. Tidak ada kaitan sama sekali," ujarnya.
BACA JUGA: Kapolri: Wiranto, Luhut, BG dan Gorries Merre Jadi Target Pembunuhan
Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal oleh Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan Rabu (29/5/2019) malam. Siang ini, Kivlan kembali diperiksa terkait dengan kasus tersebut.
Dalam kasus ini polisi sebelumnya menetapkan enam tersangka yakni HK alias Iwan, AZ, IF, TJ (Tajudin), AD, dan AF alias Fifi. Para tersangka itu diduga memiliki senjata api ilegal yang digunakan untuk merancang pembunuhan empat tokoh nasional dan pemimpin lembaga survei.
Editor : Zen Teguh
http://bit.ly/30QVFDT
May 30, 2019 at 11:30PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kivlan Zen Tahu Sopirnya Punya Senjata Api sebelum Kerusuhan 22 Mei"
Post a Comment