Search

ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik dan Terima Parsel Lebaran

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi aturan yang ada selama Lebaran. Di antaranya dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik dan menerima parsel Lebaran.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin mengatakan, aturan tersebut kembali ditegaskan mengingat adanya surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Ketentuan ini dituangkan dalam Surat Edaran KPK nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019.

"Saat Lebaran, mobil dinas dipergunakan untuk kedinasan dan tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Syafruddin, dikutip Kamis (30/5/2019).

BACA JUGA:

Menteri PANRB Minta PNS yang Bolos setelah Cuti Bersama Lebaran Dikenai Sanksi

Jelang Lebaran, PNS Diimbau Tidak Minta Sumbangan dan Terima Hadiah Berbalut THR

Selain itu, dia juga mengimbau kepada ASN untuk tidak menggunakan sepeda motor untuk mudik. Kendaraan roda dua dinilainya membahayakan karena rawan kecelakaan.

Menurut dia, banyak opsi yang bisa dimanfaatkan daripada menggunakan sepeda motor. Di antaranya sepeda motor dikirim dengan kereta sementara ASN bisa mudik dengan menggunakan bus, kereta api, atau memanfaatkan mudik gratis yang dilakukan banyak instansi.

Selain itu, mantan Wakapolri itu juga melarang ASN menerima bingkisan atau parsel Lebaran dalam bentuk apapun. Dia menyebut, parsel bisa menjadi indikasi adanya gratifikasi atau suap.

“Bagi ASN yang membandel menerima parsel akan menerima resiko masing-masing yakni dilaporkan ke KPK," tutur dia.

Editor : Rahmat Fiansyah

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2Wrm9g5
May 30, 2019 at 06:05PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik dan Terima Parsel Lebaran"

Post a Comment

Powered by Blogger.