.jpg)
JAKARTA, iNews.id – Sub Direktorat Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus empat orang yang kerap melakukan order fiktif transportasi online, Go-Jek. Pelaku diduga melakukan pemalsuan dengan manipulasi data atau pesanan fiktif memanfaatkan aplikasi tambahan Go-Jek.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, keempat tersangka berinisial RP (30), CA (20), RW (24) dan KA (21). Dalam menjalankan aksinya, mereka menggunakan aplikasi fake GPS di handphone.
"Para tersangka melakukan perbuatan order fiktif seakan benar ada pesanan, terlihat benar ada perjalanan dalam sistem Gojek, namun kenyataannya tidak ada perjalanan yang dilakukan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/2/2019).
Tersangka diringkus tanpa perlawanan di tempat mereka beroperasi di Ruko Taman Duta Mas, Jelambar, Jakarta Barat. Dari tangan tersangka, polisi menyita 20 ponsel yang digunakan untuk memesan, kartu sim perdana, satu handphone merek Oppo A3S, ponsel Iphone dan satu ponsel Xioami sebagai alat-alat untuk mendukung kejahatan tersangka.
BACA JUGA: Reka Ulang, Ayah Tiri di Depok Sempat Cabuli Anaknya yang Sudah Tewas
Keempat tersangka dibekuk berdasarkan laporan perusahaan transportasi online Go-Jek ke Polda Metro pada Senin (28/1/2019). "Setelah menyelidiki selama tiga hari, ternyata ditemukan ada dugaan manipulasi data order ojek online seolah-olah identik padahal fiktif. Aparat Subdit Cyber Ditreskrimsus langsung bergerak cepat menyelidiki laporan tersebut," ujar Argo.
Kepada penyidik, keempat tersangka mengaku sudah melakoni praktik tersebut sejak November 2018. "Setiap tersangka mengaku bisa mendapat keuntungan antara Rp7 juta-Rp10 juta per hari dengan 24 trip dari satu akun driver. Dan masing-masing tersangka punya 30 sampai 50 akun. Jadi tinggal dikalikan saja berapa keuntungan yang bisa mereka dapat," tutur Argo.
Menurut dia, saat ini polisi masih memburu seseorang yang diakui keempat tersangka sebagai penyedia ponsel yang sudah terpasang software jenis fake GPS.
"Para tersangka mengaku bisa menjalankan kegiatan fiktif ini dengan ponsel yang diperoleh dari orang tersebut. Kita sedang kejar dan identitasnya belum bisa diungkapkan," kata Argo.
Keempat tersangka dijerat pasal berlapis UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1), Pasal 33 Jo Pasal 49 dan pasal 378 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Khoiril Tri Hatnanto
http://bit.ly/2N30eVi
February 14, 2019 at 06:15AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Tangkap 4 Pelaku Order Fiktif Go-Jek, Omzet Rp10 Juta per Hari"
Post a Comment