Search

Mabuk, Pria Ini Setubuhi Anak Perempuannya karena Disangka Istri

HONG KONG, iNews.id - Seorang pria di Hong Kong menyetubuhi anak kandung berusia 15 tahun dalam kondisi mabuk. Dia menyangka perempuan itu istrinya.

Polisi menangkap pria yang tak disebutkan identitasnya itu dan diseret ke pengadilan, Senin (1/4/2019), untuk mendengarkan dakwaan.

Kasus ini sebenarnya terjadi setahun lalu dan terungkap setelah petugas pekerja sosial melapor ke polisi. Korban sebenarnya tak menginginkan kasus ini sampai ke polisi karena mengetahui ayahnya dalam kondisi mabuk.

Dalam pemaparan di Pengadilan Tinggi terungkap, korban marah dan tidak senang kepada pekerja sosial yang melaporkan kasus ini tanpa persetujuannya. Dia bahkan menuduh pekerja sosial itu menghancurkan keluarganya yang terdiri dari empat orang.

"Ini adalah kasus tidak biasa dengan fakta-fakta yang aneh," kata wakil hakim Pengadilan Tinggi Hong Kong, Amanda Woodcock, dikutip dari South China Morning Post, Selasa (2/4/2019).

Pengadilan mengungkap, pelaku merupakan buruh bangunan asal China daratan yang pindah ke Hong Kong pada akhir 1970-an.

Dia menikah di China, namun setelah itu berpisah dengan istrinya setelah pindah ke Hong Kong. Namun mereka dipersatukan kembali di Hong Kong pada 2000. Hasil hubungannya, dia dikarunia dua anak, yakni perempuan serta laki-laki.

Meski demikian, pria itu tinggal di tempat terpisah dengan sang istri. Namun sang anak ikut dengan ibunya.

Pada 22 Maret 2018, pelaku datang ke rumah dalam kondisi mabuk. Dia lalu merangkak ke tempat tidur putrinya hingga terjadi persetubuhan.

Korban mengatakan kepada polisi, ayahnya salah mengira dia sebagai ibunya. Dia sudah mencoba menjelaskan dan menghindari dari hubungan seks itu. Tapi pelaku mabu dan tak bisa mendengar penjelasan itu hingga terjadi persetubuhan.

Sementara itu dalam pengakuan, pelaku mengatakan dia berhubungan seks dengan putrinya karena mengira istri. Dia langsung menghentikan aksinya begitu menyadari siapa yang dihadapinya.

Jaksa menawarkan pelaku untuk mengaku bersalah dengan tuduhan inses sehingga bisa meringankan hukuman yakni kurungan kurang dari 10 tahun. Dengan begitu, jaksa tidak akan mengejar tuduhan pemerkosaan dengan hukuman maksimal seumur hidup.

Namun Woodcock menolaknya dengan mengatakan pelaku memanfaatkan kesempatan ini demi mendapat keringanan hukuman.

Pelaku pun mengaku bersalah atas satu tuduhan pemerkosaan dalam sidang Senin.

Atas pengakuannya itu, Woodcock juga akan mengurangi hukuman pria itu hingga 5 tahun. Selain itu, pelaku juga mau bekerja sama dan menyesali perbuatanya.

Editor : Anton Suhartono

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2uGgvXN
April 03, 2019 at 01:07PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mabuk, Pria Ini Setubuhi Anak Perempuannya karena Disangka Istri"

Post a Comment

Powered by Blogger.