Search

KPU Kota Depok Gelar Pemungutan Suara Ulang di TPS 65

DEPOK, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Jawa Barat melakukan pemungutan suara ulang di Tempat Pemungutan Sauara (TPS) 65, RT 04 RW07, Kelurahan Jatijajar Kecamatan Tapos. Pemungutan suara ulang dilaksanakan sesuai rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Rekomendasi tersebut selain pemungutan suara ulang juga mengganti Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang. KPU Kota Depok menemukan dua dari lima pemilih ternyata tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

"PSU (Pemungutan Suara Ulang) dilakukan karena terdapat tujuh pemilih yang ber-KTP elektronik di luar Kota Depok, yang memilih di TPS 65 Jatijajar tanpa menggunakan Formulir A5," ujar Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna di Depok, Sabtu (27/4/2019).

Penetapan tanggal pemungutan suara ulang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa pemungutan suara ulang harus dilakukan paling lambat sepuluh hari setelah hari pemungutan suara 17 April 2019.

"Pelaksanaan pemungutan suara pada pukul 07.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB. Dilanjutkan dengan penghitungan suara hingga selesai," ucapnya.

KPU Kota Depok juga telah menyiapkan seluruh logistik pemungutan suara ulang yang dibutuhkan agar dapat melayani 185 pemilih dengan maksimal. Surat pemberitahuan pemungutan suara ulang, atau C6-KPU PSU juga telah dibagikan kepada pemilih sehari sebelumnya.

BACA JUGA:

Beda dengan Quick Count, Real Count KPU Prabowo Unggul di Bengkulu

Penghitungan Suara Pilpres di Situng KPU Sabtu Pagi Mencapai 40,57%

Surat suara pemungutan suara ulang diberikan tanda khusus, Pemungutan Suara Ulang untuk membedakannya dengan surat suara pemilu yang lalu. Koordinasi terkait pemungutan suara ulang juga dilakukan dengan pihak dinas kesehatan agar penyelenggara pemungutan suara nantinya diberikan dukungan medis yang memadai.

Dia berharap agar pelaksanaan pemungutan suara ulang kali ini berjalan dengan lancar karena ketentuan peraturan perundang-undangan mengharuskan pelaksanaan pemungutan suara ulang hanya dilakukan satu kali.

"KPU Kota Depok juga mengajak seluruh pemilih di lingkungan TPS 65 untuk memberikan hak pilihnya, juga agar masyarakat dan stakeholder dapat bersama-sama mengawal proses pemungutan dan penghitungan suara hingga selesai," katanya.

Editor : Kurnia Illahi

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2UYMCSi
April 27, 2019 at 04:53PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPU Kota Depok Gelar Pemungutan Suara Ulang di TPS 65"

Post a Comment

Powered by Blogger.