Search

Mendagri: Surat Pengunduran Diri Bupati Madina Salah Alamat

JAKARTA, iNews.id – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bakal mempelajari surat pengunduran diri Dahlan Hasan Nasution dalam jabatannya sebagai bupati Mandailing Natal (Madina). Tjahjo mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga akan terus menjalin komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan memanggil Dahlan karena alasan pengunduran diri yang kurang tepat.

“Kami pelajari dan panggil yang bersangkutan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kami akan komunikasikan dengan Pemprov Sumut untuk fasilitasi,” ungkap Tjahjo lewat siaran pers di Jakarta, Minggu (21/4/2019).

Dia menilai alasan Dahlan untuk mundur tidak lazim. Menurut Tjahjo, alasan tersebut bisa mencederai amanat masyarakat Mandailing Natal yang telah memilih Dahlan sebagai kepala daerah secara langsung. Pasalnya, masa jabatan Dahlan sebagai bupati Madina baru akan berakhir pada Juni 2021.

Selain alasan yang tak lazim, Tjahjo menilai alamat surat yang ditujukan oleh Dahlan juga tidak tepat karena seharusnya ditujukan pada DPRD Mandailing Natal, bukan kepada Jokowi ataupun mendagri. “Secara prosedural, alamat surat ini tidak tepat. Harusnya ditujukan kepada DPRD Mandailing Natal untuk selanjutnya diteruskan kepada mendagri melalui gubernur Sumatera Utara,” kata Tjahjo.

BACA JUGA: Bupati Madina Mundur karena Jokowi Kalah, Begini Reaksi TKN

Dalam surat permohonan pengunduran dirinya, Dahlan menujukan langsung kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Padahal, proses administrasi pengunduran diri kepala daerah telah diatur Undang-Undang Pemerintah Daerah.

Mekanismenya ialah, surat pengunduran diri bupati diserahkan ke DPRD. Selanjutnya, pimpinan DPRD mengadakan rapat paripurna untuk mengumumkan pengunduran diri tersebut. Mekanisme itu seperti diatur dalam Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Bupati Mandailing Natal, Dahlan Hasan Nasution, memutuskan berhenti dari jabatannya. Pengunduran diri itu disebut-sebut sebagai buntut kegagalannya memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma’ruf, di daerahnya.

Surat penguduran diri yang beredar secara viral lewat aplikasi percakapan Whatsapp itu ditandatangani langsung oleh Dahlan, lengkap dengan kop surat dan stempel bupati Mandailing Natal, tertanggal 18 April 2019.

Editor : Ahmad Islamy Jamil

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2VZa3ag
April 22, 2019 at 06:07AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mendagri: Surat Pengunduran Diri Bupati Madina Salah Alamat"

Post a Comment

Powered by Blogger.