Search

KPU DKI Gelar Pemungutan Suara Ulang di Tiga Wilayah, 11 TPS

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 11 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di wilayah Ibu Kota. Hal itu dilakukan karena Bawaslu mengeluarkan rekomendasi atas adanya pelanggaran pemilu di tingkat TPS.

Ketua KPU DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos mengatakan, sejumlah TPS yang melakukan PSU, delapan di antaranya berada di wilayah Jakarta Timur. Sementara, sisanya, dua di Jakarta Pusat dan satu Jakarta Utara.

"Iya (total 11 TPS yang PSU," kata Betty saat dihubungi, Kamis (25/4/2019).

BACA JUGA:

Ikut Coblos Ulang di Gresik, Pemilih Dapat Sembako dan Sepeda dari KPU

Kecurangan Masif, Gabungan Parpol Desak PSU di Semua TPS Tapteng

73 TPS di 14 Kabupaten se-Sulsel Akan Gelar PSU, Ini Daftarnya

Sementara dihubungi terpisah, Komisioner KPU DKI, Nurdin mengatakan, pada Sabtu, 27 April 2019 pihaknya akan menggelar PSU di 11 TPS yang tersebar itu. Semua peraturan dan waktu pelaksanaannya tetap sama, yakni pemilih bisa melakukan pendaftaran dimulai dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.

"(Mekanismenya) tetap sama," ujarnya.

Nurdin menjelaskan, alasan pihaknya menggelar PSU di 11 TPS itu lantaran banyaknya pelanggaran yang terjadi yang ditemukan Bawaslu. Salah satunya, KTP yang tidak sesuai domisili.

"Seperti KTP luar domisili yang tidak terdaftar dalam DPT (daftar pemilih tetap) dan DPTb (daftar pemilih tambahan), tapi memberikan hak suaranya di TPS tersebut," tutur Nurdin.

Editor : Djibril Muhammad

Halaman : 1 2

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2VnLdnA
April 25, 2019 at 06:22PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPU DKI Gelar Pemungutan Suara Ulang di Tiga Wilayah, 11 TPS"

Post a Comment

Powered by Blogger.