Search

Eni Saragih Berharap Divonis Ringan Jelang Sidang Putusan Hari Ini

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Eni Maulani Saragih berharap majelis hakim memberikan vonis yang ringan kepadanya terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1.

Dia juga berharap justice collaborator (JC) yang diajukannya dikabulkan hakim dan pencabutan hak politik dikurangi. Menurut mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI ini, dirinya bukanlah pelaku utama dari kasus tersebut.

"Harapannya saya bisa diberikan hukuman ringan dari tuntutan, terus perhomonan JC saya dikabulkan hakim. Itu saja, karena tuntutan itu saja karena saya bukan pelaku utama. Hak politik mudah-mudahan dikurangi," kata Eni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019).

BACA JUGA:

Pledoi Eni Saragih: Uang yang Saya Terima untuk Kepentingan Partai

Jaksa Tolak JC Eni Saragih di Kasus PLTU Riau-1, Ini Penjelasan KPK

Eni Saragih Dituntut 8 Tahun Penjara Perkara Suap PLTU Riau-1

Dalam persidangan putusan yang akan dihadapi hari ini di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019) tampak terlihat anak Eni, keluarga, dan sejumlah kerabatnya yang hadir. Dia berharap keluarga dapat menerima apa pun putusan hakim kepadanya.

"Ada keluarga hadir support saya. Ada anak saya yang besar SMA datang juga. Bahkan keluarga saya kumpul, saya sampaikan waktu tuntutan mereka nangis kalau bisa jangan lagi kalau bisa terima saja, anggap saja takdir yang harus jalani. Saya percaya mengimani takdir," ucapnya.

Dalam surat dakwaan Eni diduga membantu Johannes Budisutrisno Kotjo dalam memfasilitasi untuk bertemu dengan Dirut PLN Sofyan Basir. Eni juga yang mengenalkan Johannes kepada Sofyan Basir sebagai pihak swasta yang berminat dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Pada persidangan sebelumnya, Eni Maulani Saragih didakwa jaksa menerima suap Rp4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang suap tersebut diduga diberikan untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.

Atas perbuatannya, Eni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undamg-Undamg Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2TpixcN
March 01, 2019 at 09:47PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Eni Saragih Berharap Divonis Ringan Jelang Sidang Putusan Hari Ini"

Post a Comment

Powered by Blogger.