
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menolak gugatan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) terhadap Dewan Pers. Gugatan tersebut terkait dugaan Dewan Pers melakukan perbuatan melawan hukum membuat kebijakan melampaui fungsi kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan.
Melalui siaran pers dari Sekretariat Dewan Pers, Kamis (14/2/2019) mengungkapkan, ada beberapa pertimbangan Majelis Hakim PN Jakpus menolak gugatan tersebut. Pertama, pokok materi gugatan penggugat adalah perihal permohonan pembatalan kebijakan (peraturan) yang dibuat oleh Dewan Pers.
Kedua, pokok materi gugatan adalah perihal permohonan pembatalan kebijakan (peraturan) Dewan Pers maka harus diuji apakah regulasi (peraturan) yang dibuat oleh Dewan Pers bertentangan dengan Undang –Undang atau peraturan yang ada.
BACA JUGA:
Investigasi Tabloid Indonesia Barokah, Dewan Pers Temukan Kejanggalan
Pelajari Kasus Tabloid Pembawa Pesan, Bawaslu DKI Gandeng Dewan Pers
Ketiga, yaitu berdasarkan pertimbangan hukum yang kedua di atas, kewenangan untuk menguji sah tidaknya (melanggar hukum) kebijakan (peraturan) dari Dewan Pers bukan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri melainkan badan peradilan lain, yang mana kebijakan (peraturan) Dewan Pers berdasarkan tata urutan peraturan perundangan kedudukannya lebih rendah dari Undang-Undang sehingga pengujian sah atau tidaknya kebijakan (peraturan) Dewan Pers adalah menjadi kewenangan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Atas pertimbangan tersebut, Majelis Hakim selain menolak gugatan juga membebankan penggugat untuk membayar biaya perkara.
Editor : Kurnia Illahi
http://bit.ly/2ByA9J4
February 14, 2019 at 04:20PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "PN Jakpus Tolak Gugatan SPRI dan PPWI Terhadap Dewan Pers"
Post a Comment