Search

Pemuda Perindo: Bawaslu Jangan Ragu Tindak Pelanggaran Pemilu

JAKARTA, iNews.id – Ketua Umum DPP Pemuda Perindo Effendi Syahputra meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu. Langkah tegas akan menjadikan pesta demokrasi tersebut berkualitas.

Effendi mengatakan, Bawaslu juga mesti mencermati pelanggaran kampanye terutama yang menggunakan fasilitas pendidikan. Sebab, fasilitas pendidikan menjadi salah satu tempat yang tidak boleh digunakan untuk berkampanye.

“Harus ada tindakan tegas dari pengawas pemilu tanpa pandang bulu, agar menjadi efek jera dan contoh juga bagi caleg lain agar tidak melakukan hal yang sama,” kata Effendi, dikutip Kamis (14/2/2019). Pernyataan ini merespons adanya kekhawatiran tentang penggunaan fasilitas pendidikan untuk kampanye politik.

BACA JUGA: Perindo Minta Pemprov DKI Jakarta Tambah RTH untuk Tekan Polusi Udara

Menurut dia, tindakan tegas juga mesti berlaku bagi oknum dari lembaga pendidikan yang memfasilitasi kegiatan kampanye tersebut. Prinsipnya, pemilu harus berjalan sesuai dengan yang digariskan peraturan perundang-undangan.

Bagi peserta pemilu yang terbukti berkampanye dengan memanfaatkan fasilitas pendidikan akan dikenai sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 280 Angka 1 Poin h menyebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Pemilu Legislatif 2019 dan Pemilihan Presiden 2019 akan dilaksanakan serentak pada 17 April 2019. Khusus pilpres, kontestasi ini diikuti dua pasangan calon yakni Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.

Editor : Zen Teguh

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2IcyuyO
February 15, 2019 at 01:02AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Pemuda Perindo: Bawaslu Jangan Ragu Tindak Pelanggaran Pemilu"

Post a Comment

Powered by Blogger.