
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penyidikan terkait kasus suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahrga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Hari ini penyidik memeriksa Kepala Bidang Olahraga Internasinal di Kemenpora, Ferry Hadju sebagai saksi untuk tersangka Ending Fuad Hamidy. Selama pemeriksaan, Ferry dicecar penyidik mengenai persetujuan proposal hingga akhirnya dana hibah cair.
"Hari ini penyidik mendalami peran saksi dalam proses persetujuan proposal bantuan dana dari pemerintah melalui Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis (14/2/2019).
BACA JUGA:
KPK Perpanjang Masa Penahanan 3 Tersangka Kasus Dana Hibah Kemenpora
KPK Duga Total Dana Hibah Kemenpora ke KONI di 2018 Capai Rp67,9 M
KPK: Lebih dari Tiga Proposal Dana Hibah Kemenpora ke KONI Bermasalah
Dalam penyidikan, KPK mengidentifikasi lebih dari tiga proposal bermasalah terkait dana hibah kepada KONI. Hingga saat ini KPK masih terus memanggil sejumlah saksi untuk mengungkap perkara ini.
KPK menduga, sepanjang 2018 Kemenpora memberikan sejumlah dana sebagai bantuan kepada KONI mencapai Rp67,9 miliar. Dana miliaran tersebut diduga terkait dengan Pengawasan dan Pendampingan (Wasping) untuk atlet atau pelatih pada Kemenpora sebesar Rp17,9 miliar dan dana bantuan kepada KONI diperkirakan sebesar Rp50 miliar pada 2018.
Dalam perkara ini KPK menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy, yang diduga sebagai pihak pemberi.
Sedangkan, Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, PPK pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto, yang diduga sebagai pemerima.
KPK menduga Jhonny dan Ending memberikan uang senilai Rp318 juta kepada Adhi Pumomo dan Eko Triyanto. Uang itu diduga terkait dana hibah Pamerintah kepada KONI malalui Kemanpora.
Tersangka yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, dari pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Editor : Djibril Muhammad
http://bit.ly/2TOC4QR
February 15, 2019 at 01:15AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Cecar Pejabat Kemenpora soal Persetujuan Proposal Dana Hibah"
Post a Comment