
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merespons positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan pengendara untuk menggunakan GPS. Putusan tersebut dinilai selaras dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Putusan Mahkamah Konstitusi sudah tepat. Namun demikian, perkembangan teknologi, GPS sangat dibutuhkan sebagai petunjuk pengemudi yang tidak tahu jalan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi di kantornya, Jakarta, Rabu (13/2/2019).
Budi mengatakan, belum ada kajian spesifik sejauh ini mengenai dampak penggunaan GPS terhadap keselamatan berkendara. Oleh karena itu, Kemenhub bersama pakar sedang melakukan kajian khusus mengenai hal ini.
"Sepanjang belum ada kajian yang mengatakan bahwa itu mengganggu konsentrasi pengemudi, jadi sekarang adalah kita berharap supaya pengemudi boleh menggunakan GPS. Saya katakan boleh menggunakan GPS. Namun, demikian ada catatannya," ujar Budi.
Catatan pertama, pengendara wajib menepi terlebih dahulu sebelum menggunakan GPS. Hal ini dinilai perlu supaya tidak mengganggu konsentrasi pengendara yang bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan .
"Pengemudi harus minggir ke kiri sebentar, untuk berhenti sebentar, melihat, meyakinkan bahwa jalannya benar sesuai. Tidak dalam keadaan mengemudi," tutur Budi.
Lalu catatan yang kedua yaitu ketika pengendara dalam keadaan sedang berkendara, penggunaan GPS harus dilakukan oleh penumpang.
"Jika pengemudi tidak mengemudi sendirian. Kalau tidak digunakan pengemudi, tapi penumpang, pembonceng boleh saja," ujar Budi.
MK sebelumnya resmi melarang pengendara untuk melihat GPS saat berkendara. Putusan ini sebenarnya hanya menegaskan Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU 22/2009.
Putusan tersebut sekaligus menolak judicial review yang diajukan oleh sopir hingga perusahaan otomotif. Mereka meminta agar pasal tersebut direvisi.
Editor : Rahmat Fiansyah
http://bit.ly/2thFwrC
February 14, 2019 at 01:08AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemerintah Izinkan Pengendara Gunakan GPS dengan Syarat"
Post a Comment