
JAKARTA, iNews.id - Financial technology (fintech) belakangan terus berkembang. Namun, fintech hampir sama dengan perbankan yang juga menerapkan sistem bunga dalam layanannya sehingga dinilai tidak syariah friendly.
Ketua Dewan Pembina Masyarakat Ekonomi Syariah Ma’ruf Amin mengatakan, penerapan fintech tidak bertentangan dengan aturan ekonomi syariah. Asalkan, terbebas dari bunga, riba, dan gambling yang dilarang oleh agama Islam.
"Melihat perkembangan fintech pertanyaan adalah sejalan dengan ekonomi syariah, apakah penggunaanya tidak bertentangan? Saya sampaikan bahwa penerapan fintech tidak bertentangan dengan ekonomi syariah," ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (13/2/2019).
Bahkan pada Juni 2018 lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa melalui keputusan MUI bernomor DSN-MUI No:117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.
"Majelis Ulama Indonesia telah memberikan fatwa tentang uang elektronik syariah. Fatwa ini masuk dalam kelompok aktivitas bisnis syariah," kata dia.
Fatwa ini dikeluarkan setelah melalui diskusi dengan stakeholder dan regulator kemudian mendapatkan fintech ini aman untuk syariah selama bebas dari riba, bunga, dan gambling. Pasalnya, fintech ini sangat berguna membantu keuangan masyarakat luas terutama di daerah pelosok.
"Fatwa itu kemudian diikuti oleh regulasi-regulasi oleh regulator, karena ini sudah merupakan suatu kesepakatan dan regulasi itu akan diturunkan setelah fatwa keluar," ucapnya.
Jika regulasi mengenai fintech syariah sudah disusun pemerintah, maka langkah selanjutnya mensosialisasikan kepada masyarakat. Terutama bagaimana cara transaksi melalui fintech yang merupakan platform keuangan baru.
"Melalui aturan yang ada di OJK maka semua itu bisa dilakukan. Untuk mempermudah supaya mempermudah orang membutuhkan dan memerlukan sehingga dia dengan modal yang tidak terlalu besar bisa melakukan transaksi-transaksi kegiatan keuangan syariah," tuturnya.
Editor : Ranto Rajagukguk
http://bit.ly/2RWSZ24
February 13, 2019 at 10:17PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ma'ruf Amin: Fintech Tidak Bertentangan dengan Ekonomi Syariah"
Post a Comment