
JAKARTA, iNews.id – Ketua Komite Adhoc Integritas PSSI Ahmad Riyadh mengaku pihaknya tak akan tebang pilih dalam memberantas pengaturan skor. Mereka tetap akan melakukan pengusutan, meski kasus tersebut menimpa anggota PSSI.
Hal itu disampaikan langsung Ahmad dalam konferensi pers di Gedung FX, Senayan, Rabu (13/2/2019). Dia sadar Komite Adhoc merupakan badan yang dibentuk PSSI untuk menyelesaikan masalah match fixing.
Namun, apabila nantinya ada bukti anggota PSSI terlibat pengaturan skor, Komite Adhoc tak segan untuk memprosesnya meski Ahmad juga anggota Asosiasi Provinsi (Asprov) Jawa Timur PSSI.
“Siapa pun itu termasuk anggota PSSI, kami pasti akan usut. Kami di sini bertugas menjaga integritas sepak bola Indonesia. Maka dari itu, kami harus bertindak secara independen,” kata Ahmad.
Saat ini, Ahmad bersama pihaknya telah mengirim surat kepada pihak kepolisian agar bisa bersinergi dengan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola dalam mengusut pengaturan skor.
Komite Adhoc akan memeriksa berkas-berkas penyidikan tersangka dan kemudian akan dipisahkan, mana yang masuk ranah yuridiksi PSSI dan mana yang merupakan tindak pidana.
Sejauh ini, Satgas Anti-Mafia bola mengusut kasus pengaturan skor bola berdasarkan laporan mantan Manager Persebara Banjarnegara Laksmi Indaryani dan laporan bentuk A yang dibuat polisi. Dari kedua laporan tersebut, polisi telah mengamankan 11 orang.
Sebanyak tujuh di antaranya menjadi tersangka dan sudah diamankan, yaitu Priyanto, Anik Yuni Artika Sari, Johar Lin Eng, Dwi Irianto, Nurul Safarid, Mansyur Lestaluhu dan Pemilik Klub PSMP Mojokerto Vigit Waluyo.
Para pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, tindak pidana suap, dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, dan Pasal 372 KUHP, dan/atau UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, serta Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Kemudian Satgas kembali menetapkan tiga tersangka pelaku perusakan dan pencurian barang bukti dari kasus pengaturan skor di kantor Komisi Disiplin PSSI.
Tiga tersangka tersebut adalah Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur. Ketiganya dianggap melanggar Pasal 363 dan atau Pasal 235 KUHP, dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Editor : Haryo Jati Waseso
http://bit.ly/2E7qLxQ
February 13, 2019 at 11:35PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Komite Adhoc Integritas Tak Pandang Bulu Berantas Pengaturan Skor"
Post a Comment