Search

Kasus Dana Hibah, KPK Periksa 3 Tersangka dan 1 Saksi dari Kemenpora

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo.

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Kemenpora Eko Triyanto. Mereka diperiksa terkait kasus suap dana hibah dari Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Diperiksa sebagai tersangka terkait dana hibah," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (14/2/2019).

Selain itu KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bidang Olahraga Internasinal di Kemenpora, Ferry Hadju. Dia diperiksa untuk tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidy. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi  terkait kasus dana hibah Kemenpora," ucapnya.

BACA JUGA:

KPK Dalami Peran Menpora terkait Proposal Dana Hibah KONI

Kemenpora Cabut Imbauan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya di Bioskop

KPK menduga sepanjang 2018, Kemenpora memberikan sejumlah dana sebagai bantuan kepada KONI mencapai Rp67,9 miliar. Dana miliaran tersebut diduga terkait Pengawasan dan Pendampingan (Wasping) untuk atlet atau pelatih pada Kemenpora sebesar Rp17,9 miliar dan dana bantuan kepada KONI diperkirakan sebesar Rp50 miliar di 2018.

Dalam kasus ini KPK menetapkan lima tersangka. Mereka, yaitu Ending Fuad Hamidy dan Jhonny E. Awuy selaku Bendahara Umum KONI diduga sebagai pihak pemberi.

Sedangkan, Mulyana, Adhi Pumomo dan Eko Triyanto diduga sebagai pemerima. KPK menduga Jhonny dan Ending memberikan uang senilai Rp318 juta kepada Adhi Purnomo dan Eko Triyanto. Uang itu diduga  terkait dana hibah Pamerintah kepada KONI malalui Kemanpora.

Editor : Kurnia Illahi

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2N5I19A
February 14, 2019 at 05:53PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Kasus Dana Hibah, KPK Periksa 3 Tersangka dan 1 Saksi dari Kemenpora"

Post a Comment

Powered by Blogger.