
JAKARTA, iNews.id - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan bahaya pinjaman online ilegal. Salah satunya bunga yang sangat mencekik selain plafon pinjaman yang dikurangi.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing mengaku pernah menemukan korban pinjaman online ilegal yang hanya mendapat Rp700 ribu. Padahal, nasabah itu meminjam Rp1 juta.
"Langsung cair tapi yang cair hanya Rp700.000 dengan bunga 1 persen per hari, setelah dua minggu bayar Rp1.140.000 ada Rp440.000 biaya di tabungan mereka," ujarnya di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (13/2/2019).
BACA JUGA:
OJK Dalami Kasus Bunuh Diri Sopir Taksi yang Terlilit Pinjaman Online
OJK: Jangan Pernah Meminjam di Pinjaman Online Ilegal
Tongam mengatakan, ciri khas pinjaman online ilegal yaitu proses pencairan yang mudah dan cepat. Namun, keunggulan tersebut harus dibayar dengan bunga yang tinggi.
Menurut Tongam, tingginya bunga tersebut karena risiko pinjaman itu untuk bermasalah juga tinggi. Hal ini diperparah dengan cara fintech ilegal menagih utang yang tidak beretika. Misalnya, mengakses penuh daftar kontak dan foto nasabah di ponsel.
Dia menyebut, kebanyakan nasabah yang meminjam di fintech ilegal untuk kebutuhan konsumtif. Untuk itu, dia menyarankan agar nasabah berpikir matang sebelum meminjam. Salah satunya dengan memperhitungkan kemampuan bayar, dalam hal ini pokok plus bunga pinjaman.
"Kalau kita lihat fintech ilegal ini adalah hampir seluruhnya pinjaman konsumtif. Tapi yang menjadi permasalahan adalah gap antara penghasilan dengan kebutuhan ini ditutup dengan pinjaman online yang berbunga tinggi. Pada akhirnya itu akan membuat mereka semakin depresi, semakin tidak bisa membuat mereka bayar utang-utangnya," tutur dia.
Tongam meminta masyarakat untuk berhenti memakai jasa pinjaman online ilegal dan beralih ke yang legal. OJK, kata dia, telah merilis 99 fintech legal yang aman karena diawasi oleh OJK dan asosiasi fintech.
"Pinjamlah kepada fintech lending yang terdaftar di OJK. Ada di website OJK dan media sosial. Jadi kalau mau pinjam, pinjam di antara 99 ini," kata dia.
Editor : Rahmat Fiansyah
http://bit.ly/2DCZ3aV
February 14, 2019 at 02:28AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bunga Mencekik, OJK Ingatkan Bahaya Pinjaman Online Ilegal"
Post a Comment