Search

Anjing Menggonggong Terus Menerus, Pemilik Bisa Didenda Rp1 Juta

PARIS, iNews.id - Pemerintah Kota Feuquieres, Prancis, memberlakukan aturan kontroversial yakni menghukum pemilik anjing jika hewan peliharannya itu menggonggong secara berlebihan.

Aturan ini diberlakukan oleh Wali Kota Jean-Pierre Estienne sejak Senin (11/2/2019). Warga akan didenda 68 euro atau sekitar Rp1 juta jika anjingnya terus menerus menggonggong.

"Tujuannya bukan untuk menolak anjing dan kami tak akan mendenda orang karena petunjuk (laporan) yang sedikit atau anjing yang sekadar menyalak. Kota ini tidak menentang keberadaan anjing, tetapi ketika Anda ingin memelihara, Anda harus mendidik mereka," ujarnya Estienne, kepada surat kabar Le Parisien, seperti dilaporkan kembali BBC, Rabu (13/2/2019).

Estienne mengungkapkan, aturan ini dibuat sebagai respons dari gonggongan anjing di siang maupun malam yang menyebabkan polusi suara. Ada keluhan masyarakat di suatu desa yang terganggu oleh anjing-anjing tetangga. Bahkan, warga desa tersebut membuat petisi.

"Dia punya beberapa anjing dan besar. Kami telah berupaya untuk berdialog dengan pemilik, tetapi tidak berhasil. Jika saya membuat keputusan ini, itu karena kami tidak menemukan jalan keluar. Saya tidak bisa duduk dan diam saja," katanya.

Aturan disahkan setelah melalui persetujuan anggota parlemen daerah pada awal Februari 2019. Selain soal gonggongan, aturan juga mengharuskan anjing harus tetap berada di ruang tertutup jika perilaku mereka berpotensi mengganggu istirahat warga.

Otoritas akan memeriksa potensi pelanggaran, setelah mendapat pengaduan dari masyarakat.

Sementara itu, aktivis yang juga Presiden Asosiasi untuk Hak-Hak Hewan, Stephane Lamart, mengecam aturan tersebut.

"Anda juga bisa menghentikan lonceng gereja pada Minggu pagi. Anjing itu punya mulut supaya mereka bisa menggonggong," kata Lamart, kepada surat kabar Le Monde.

Sebagai langkah konkret, dia akan mengajukan banding melalui pengadilan setempat.

"Saya belum pernah melihat ada anjing menggonggong dari pagi hingga sore," katanya.

Feuquieres bukan kota pertama di Prancis yang memberlakukan aturan ini. Pada 2012, otoritas Kota Sainte Foy la Grande meloloskan aturan yang menghukum pemilik jika anjingnya menggonggong berlebihan dan mengganggu ketertiban umum.

Editor : Anton Suhartono

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2GES2td
February 13, 2019 at 07:05PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Anjing Menggonggong Terus Menerus, Pemilik Bisa Didenda Rp1 Juta"

Post a Comment

Powered by Blogger.