Search

13 Taruna Akpol Resmi Dipecat terkait Kasus Penganiayaan

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengambil sikap tegas dengan memecat 13 taruna yang terlibat kasus penganiayaan taruna tingkat II pada 18 Mei 2017. Keputusan tersebut merupakan hasil sidang Dewan Akademik (Wanak) Akpol.

Rycko yang memimpin langsung sidang tersebut, juga dihadiri Kepala Lembaga Pendidikan dan Latihan (Kalemdiklat) Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto. Tidak hanya itu, sejumlah PJU Akpol yang merupakan anggota tetap, termasuk anggota Kehormatan dari Itwasum, Divpropam, Lemdiklat, SSDM Polri, dan seluruh anggota tidak tetap Wanak juga hadir.

BACA JUGA:

Sembilan Taruna Akpol Penganiaya Junior Divonis Enam Bulan Penjara

Vonis Terlalu Ringan, IPW Desak Jaksa dan Keluarga Korban Banding

Ikut Seleksi Akpol, Mahasiswa Ini Nekat Palsukan Ijazah SMA

Dalam sidang tertutup di Gedung Paramarta komplek Akpol itu, 13 taruna dijatuhkan sanksi terberat yaitu Pemberhentian Dengan Tidak Hornat (PTDH) alias dikeluarkan.

"Sidang Wanak memang harus segera memutuskan dengan seadil-adilnya berdasarkan peraturan yang ada karena permasalahan ini sudah berjalan lama. Keputusan harus cepat diambil demi masa depan Akpol dan juga demi masa depan para taruna yang bermasalah tersebut agar mereka dapat melanjutkan jenjang karier lain saat keluar dari Akpol. Bersyukur akhirnya keputusan sudah dilakukan secepatnya untuk memberikan kepastian dan demi menjaga marwah Akpol sebagai pencetak Pemimpin Polri masa depan," kata Arief dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (13/2/2019).

Dalam kasus ini, sebetulnya ada 14 orang yang terjerat. Namun, pelaku utama, yakni CAS, telah dikeluarkan pada sidang Wanak yang lebih dulu digelar pada Juli 2018.

Adapun, 13 taruna yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu adalah MB, GJN, GCM, RLW, JEDP, dan RAP. Lalu ada IZPR, PDS, AKU, CAEW, RK, EA, dan HA. Sebelumnya ke-13 orang itu juga sudah divonis pidana tapi saat itu sidang Wanak belum juga digelar.

Karena telah melanggar hukum pidana, alhasil 13 taruna tersebut gagal menjadi anggota Polri. Hal itu tertuang dalam Pasal 21 ayat (1) huruf g Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Untuk diangkat menjadi anggota Polri, seorang calon harus memenuhi syarat tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan," demikian isi pasal tersebut.

Di samping itu, dalam Pasal 92 ayat (4) huruf b Peraturan Gubernur Akpol Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kehidupan Taruna Akademi Kepolisian menyatakan, "melakukan perbuatan pelanggaran berat dan/atau tindak pidana yang didukung dengan alat bukti yang cukup berdasarkan hasil keputusan Sidang Wanak tidak dapat dipertahankan untuk tetap mengikuti pendidikan."

Arief menekankan, dalam hal apa pun yang melanggar hukum, pihaknya tak akan segan mengambil tindakan tegas bagi mereka yang terbukti melanggar.

"Jangan memukul dan melakukan kekerasan sejak hari ini. Tradisi kekerasan senior terhadap yunior adalah perilaku yang harus dihilangkan. Senior harusnya mengayomi dan membimbing, tanamkan budaya asih-asah-asuh dalam hubungan senior yunior. Jadilah senior yang disegani bukan senior yang ditakuti. Negara akan rugi kalau Akpol meluluskan perwira yang berkarakter prokekerasan karena tidak sesuai dengan pola Democratic Policing," kata Arief menegaskan.

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2UTr6tx
February 13, 2019 at 06:33PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "13 Taruna Akpol Resmi Dipecat terkait Kasus Penganiayaan"

Post a Comment

Powered by Blogger.