Search

Ratna Mengaku Empat Kali Operasi Plastik karena Malu Wajahnya Menua

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus kabar bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengaku sudah keempat kalinya melakukan operasi plastik sejak berumur 65 tahun. Hal itu dikatakan dia dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan).

Awalnya, Hakim Joni mempertanyakan soal maksud Ratna melakukan operasi plastik. Ratna pun mengaku merasa malu dengan kondisi wajah yang semakin menua. Atas dasar itulah, akhirnya dia memutuskan melakukan operasi plastik.

"Mungkin karena saya melakukan kemarin, karena saya merasa sudah ada umur dan mungkin saya malu, dan saya berusaha menutupi," kata Ratna, dalam persidangan, di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).

BACA JUGA:

Sidang Perkara Hoaks Ratna Pemeriksaan Terdakwa dan Alat Bukti

Ramadan di Rutan, Ratna Kerap Dibawakan Masakan Rumah saat Berbuka

Staf: Ratna Pernah Cerita ke Saya, Kadang Stres Mau Bunuh Diri

Oleh karena itulah, Ratna mengaku kepada keluarga dan stafnya apabila dirinya hendak pergi ke Bandung. Padahal, malam itu dia tidak ke Bandung melainkan pergi ke Rumah Sakit Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

Ratna mengaku operasi plastik ketika itu merupakan yang keempat kalinya. Mendengar pengakuan itu, hakim Joni pun bertanya kapan pertama kali Ratna melakukan operasi plastik.

"Ini yang keempat kali. (operasi pertama) waktu saya umur 65 tahun," ujar aktivis kemanusiaan ini menjawab pertanyaan hakim Joni.

Ibunda aktris Atiqah Hashiholan ini juga mengaku dari keempat operasi plastik, semuanya berhasil. Hanya saja, efek setelah operasi berbeda-beda.

"Iya (operasi pertama sukses), sebenarnya kalau dibilang sampai terakhir berhasil. Hanya dampak setelah operasi berbeda," katanya.

JPU mendakwa Ratna telah membuat onar dengan menceritakan penganiayaan yang dialami dan mengirimkan foto-foto wajah lebam kepada sejumlah orang. Kenyataannya, lebam pada wajah Ratna merupakan hasil dari operasi plastik yang dilakukan di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2W2fFUD
May 14, 2019 at 07:16PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ratna Mengaku Empat Kali Operasi Plastik karena Malu Wajahnya Menua"

Post a Comment

Powered by Blogger.