Search

Supaya Adil bagi Maskapai, YLKI Desak Pemerintah Turunkan PPN Tiket Pesawat

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan untuk menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat di kisaran 12-16 persen. Langkah ini dinilai akan berdampak pada pendapatan maskapai.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan, pemerintah juga harus menurunkan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi tiket penerbangan domestik. Hal ini bisa menurukan harga tiket pesawat.

"Dalam menurunkan tiket pesawat, tidak hanya menurunkan TBA, tetapi juga bisa menurunkan PPN tarif pesawat yang sekarang 10 persen," kata Tulus, Selasa (14/5/2019).

Menurut dia, pemerintah bisa memangkas PPN itu menjadi lima persen, bahkan bila perlu menghapusnya. Hal ini penting agar menciptakan keadilan bagi maskapai.

"Jadi pemerintah harus fair, bukan hanya menekan maskapai saja, tetapi pemerintah tidak mau mereduksi potensi pendapatannya, yaitu menghilangkan atau menurunkan tiket pesawat," kata dia.

Menurut Tulus, penyebab tiket pesawat mahal bukan hanya TBA dan PPN. Ada juga tarif kebandarudaraan (PJP2U) yang dipungut oleh operator bandara. Komponen ini bisa memangkas harga tiket.

Dia mengatakan, skema TBA berpotensi tidak efektif untuk menurunkan harga tiket pesawat. Pada praktiknya, kata dia, maskapai menerapkan tarif tinggi, rata-rata di atas 100 persen dari tarif batas bawah (TBB).

"Turunnya TBA tidak mengembalikan fenomena tiket pesawat murah," ucap dia.

Editor : Rahmat Fiansyah

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2LHRTJz
May 14, 2019 at 07:05PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Supaya Adil bagi Maskapai, YLKI Desak Pemerintah Turunkan PPN Tiket Pesawat"

Post a Comment

Powered by Blogger.