Search

Bikin Produk Berbahaya, Monsanto Didenda Pengadilan AS Rp30 Triliun

CALIFORNIA, iNews.id - Monsanto kembali mendapat pukulan telak. Kali ini, anak perusahaan Bayer itu didenda Pengadilan California 2 miliar dolar AS, setara Rp30 triliun.

Dilansir AFP, Selasa (14/5/2019), pengadilan memerintahkan Monsanto untuk membayar denda itu terkait Roundup. Produk herbisida terbaru keluaran Monsanto itu dinilai menyebabkan kanker pada manusia.

Brent Wisner, kuasa hukum penggugat menyebut, keputusan denda yang dijatuhkan hakim sebagai sesuatu yang bersejarah.

"Majelis hakim melihat dokumen internal perusahaan menunjukkan sejak awal, Monsanto tidak pernah berniat mencari tahu apakah Roundup aman atau tidak. Ketimbang berinvestasi pada sains yang bermanfaat, mereka berinvestasi pada sains yang berbahaya dan mengancam bisnis mereka," kata Wisner.

Menanggapi keputusan itu, Bayer selaku induk Monsanto mengaku kecewa dan akan segera mengajukan banding. Perusahaan farmasi asal Jerman menilai herbisida berbasis glisofat sama sekali tidak melanggar aturan di AS.

"Ada sebuah konsensus di antara regulator di bidang kesehatan bahwa produk berbasis glisofat bisa dipakai secara aman dan glisofat bukan karsinogenik," kata Bayer.

Putusan Pengadilan California merupakan kekalahan ketiga Bayer ihwal kasus dugaan Roundup sebagai bahan kimia yang menyebabkan kanker. Bayer mengumumkan lebih dari 13.000 gugatan hukum diajukan terkait produk yang cukup populer di AS itu.

Kasus hukum yang menimpa Monsanto itu merugikan Bayer. Pasalnya, Monsanto baru saja dibeli Bayer pada tahun lalu senilai 63 miliar dolar AS atau hampir Rp900 triliun.

Baru dua bulan setelah akuisisi rampung, Monsanto dijatuhi hukuman denda setelah Lee Johnon, seorang penjaga taman sekolah di AS menderita penyakit limfoma non-hodgkin.

Johnson menggugat Monsanto karena produknya, Roundup dan Ranger Pro menjadi biang keladi penyakitnya. Majelis hakim saat itu menetapkand denda hampir 300 juta dolar AS atau Rp4 triliun meski nilai tersebut turun seperempat menjadi 78,5 juta dolar AS, setara Rp1 triliun.

Editor : Rahmat Fiansyah

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2HilGEw
May 14, 2019 at 06:45PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bikin Produk Berbahaya, Monsanto Didenda Pengadilan AS Rp30 Triliun"

Post a Comment

Powered by Blogger.