Search

KKP Kembali Tangkap 2 Kapal Perikanan Ilegal asal Filipina

JAKARTA,  iNews.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap dua Kapal Perikasanan Asing (KIA) asal Filipina pada Kamis (23/5/2019). Penangkapan ini menambah daftar penindakan sebelumnya di mana KKP berhasil mengamankan satu KIA berbendera Filipina awal pekan lalu.

“Kedua kapal ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 716 Laut Sulawesi oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 015 yang dinakhodai oleh Aldi Firmansyah," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman dalam keterangannya, Jumat (24/5/2019).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 08.00 WITA atas kapal FB GOLDEN BOY dengan empat awak kapal, serta FB GIRLAN yang diawaki warga negara Filipina. Kedua kapal ditangkap saat sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa izin (illegal fishing) di perairan Indonesia menggunakan alat tangkap handline.

Di kedua kapal tersebut ditemukan sekitar 125 kg tuna yang merupakan salah satu jenis ikan dengan nilai jual tinggi. “Pelanggaran yang dilakukan oleh dua kapal tersebut adalah menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dokumen perizinan," tuturAgus.

Kegiatan tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

"Selanjutnya kapal dan seluruh awak kapal dibawa ke Stasiun PSDKP Tahuna Sulawesi Utara dan akan dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan," kata Agus.

Penangkapan tersebut menambah jumlah KIA yang berhasil ditangkap KKP sejak Januari hingga 21 Mei 2019. Sejak Januari hingga saat ini, KKP berhasil menangkap 32 KIA yang terdiri dari 15 kapal Vietnam, 14 kapal Malaysia, dan tiga kapal Filipina.

Selain menangkap dua KIA Filipina, KP Hiu 015 dalam operasi pengawasan di perairan perbatasan Indonesia-Filipina juga berhasil menertibkan empat alat bantu penangkapan ikan rumpon ilegal.

Rumpon-rumpon tersebut ditemukan dipasang di perairan Indonesia Laut Sulawesi tanpa izin dan berdasarkan identitas yang ada diduga kuat milik nelayan Filipina. Rumpon-rumpon tersebut kemudian diamankan ke Stasiun PSDKP Tahuna.

Editor : Ranto Rajagukguk

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2wpMLzv
May 24, 2019 at 07:37PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KKP Kembali Tangkap 2 Kapal Perikanan Ilegal asal Filipina"

Post a Comment

Powered by Blogger.