
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Itriah Afsolin. Dia dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Gowa, Sulawesi Selatan.
KPK juga memanggil lima saksi lainnya, yaitu Kabag Perencanaan Anggaran Sejten sekaligus Panitia pengadaan pembangunan IPDN Provinsi Sulawesi Selatan 2010 Indra Gunawan dan Direktur PT Kharisma Indotarim Utama Mulyawan.
Kemudian, Direktur Operasional PT Pelindo Properti Indonesia sekaligus mantan Kepala Divisi Konstruksi VII PT Adhi Karya, Dono Purwoko dan Staf PT Hutama Karya Widi Sadmoko serta Tri Yudi Surahmat. Saksi lainnya, yaitu Staf Keuangan dan SDM PT Waskita Karya, Setiadi Pratama.
BACA JUGA:
KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan 2 Gedung IPDN
Korupsi Pembangunan Gedung IPDN, Begini Kongkalikong 3 Tersangka
"Pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (14/3/2019).
Dia berharap para saksi bersikap kooperatif dalam proses hukum yang ditangani KPK. "Diharapkan dapat memenuhi panggilan KPK dan memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik," ucapnya.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu pejabat Kemendagri Dudy Jocom, Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Adi Wibowo dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Dono Purwoko.
Editor : Kurnia Illahi
https://ift.tt/2UAOvjF
March 14, 2019 at 06:08PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kasus Korupsi IPDN, KPK Panggil Pegawai Kemendagri"
Post a Comment