JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menyertifikasi keselamatan berkendara (safety riding) para pengemudi angkutan jalan. Sertifikasi ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berkendara di jalan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, sertifikasi ini akan dikeluarkan oleh badan tertentu. Selain itu, pengemudi angkutan jalan juga akan diberikan harga khusus saat mengambil sertifikasi tersebut.
"Sertifikat berkaitan dengan kemampuan keselamatan. Pengetahuan tentang keselamatan. Itu dengan badan tertentu, saya pikir diberikan dengan harga khusus. Gunanya kemampuan-kemampuan tentang keselamatan," ujarnya di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (31/3/2019).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan, badan khusus yang akan mengatur soal sertifikasi ini ialah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Pasalnya, saat ini banyak perusahaan yang mensyaratkan sertifikasi sebagai bukti bahwa pengemudi memiliki kemampuan dan kompetensi yang baik.
Selama ini, pengemudi memang diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) agar diperbolehkan mengendarai kendaraan sesuai dengan jenis SIM yang dimiliki. Namun, sertifikasi ini sebagai bukti pengemudi memiliki kemampuan untuk mengemudi.
"Selain SIM juga menyangkut kemampuan dan kompentensi dan nanti yang lebih luas lagi dari sertifikat tadi," kata dia.
Nantinya, pihaknya akan bekerja sama dengan beberapa perusahaan yang telah menerapkan sertifikasi ini. Hal ini agar penerapan sertifikasi bisa diperluas.
"Sehingga nanti minimal pengemudi akan di test kembali. Tapi yang penting bagi saya ada subsidi dari pemerintah, supaya pengemudi tidak terbebani biaya," ucapnya.
Namun, hingga saat ini Kemenhub belum mengeluarkan regulasi yang mengatur mengenai sertifikasi pengemudi angkutan jalan. Pasalnya, kewajiban sertifikasi ini hanya akan diterapkan kepada perusahaan angkutan.
"Kalau dalam regulasi itu belum, tapi mungkin perusahaan-perusahaan itu yang akan menerapkan. Semacam kalau merekrut, ada sertifikat tidak. Kalau SIM kan sudah pasti harus," tuturnya.
Editor : Ranto Rajagukguk
https://ift.tt/2V6kEQs
April 01, 2019 at 02:03AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sertifikasi Keselamatan Berkendara, Menhub: Driver Dapat Harga Khusus"
Post a Comment