JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya mengapresiasi upaya maskapai untuk menurunkan tarif tiket pesawat. Selain itu, dia mengimbau agar maskapai yang sudah menurunkan harga untuk terus konsisten.
"Saya apresiasi lakukan dengan harga terjangkau dan lakukan secara konsisten. Jangan cuma satu bulan saja, lakukan secara konsisten dengan berbagai cara," ujarnya di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (31/3/2019).
Regulasi tersebut berlaku sejak 29 Maret lalu namun PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) telah memberikan penurunan tarif hingga 50 persen melalui potongan harga sebelum regulasi dikeluarkan. Kemudian, Lion Air Group menyusul menurunkan harga.
"Saya mengapresiasi itu dan saya minta lakukan secara konsisten, kalau mereka tidak lakukan toleransi kepada penumpang dengan memberikan harga terjangkau," kata dia.
Sebelum regulasi ini dirilis, maskapai meminta agar regulasi tidak usah dikeluarkan. Pasalnya, maskapai dengan sadar berniat untuk menurunkan tarif tiket pesawatnya.
"Dialog ini udah dilakukan selama tiga bulan dan mereka apresiasi. Tapi kalau maskapai tidak mengikuti yang jadi kesepakatan, terpaksa kami lakukan suatu regulasi dengan cara elegan," ucapnya.
Dalam regulasi tersebut tarif batas bawah tiket pesawat dinaikkan menjadi 35 persen dari sebelumnya 30 persen. Hal ini menurutnya diputuskan dengan memerhatikan kepentingan maskapai dan penumpang.
Regulasi ini agar maskapai dalam menentukan tarif di setiap rutenya memperhatikan masukan dari konsumen dan pihak lainnya agar tidak terjadi persaingan tidak sehat. Pasalnya, penyebab maskapai menaikkan tarifnya karena mengalami beban operasional akibat perang tarif murah.
"Maka pada dasarnya Kemenhub punya regulasi untuk membantu konsumen dan menghindari praktek usaha yang tidak sehat," tuturnya.
Editor : Ranto Rajagukguk
https://ift.tt/2HPXTNL
March 31, 2019 at 10:03PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tarif Tiket Pesawat Mulai Turun, Menhub Minta Maskapai Bisa Konsisten"
Post a Comment