KUALA LUMPUR, iNews.id - Seorang perempuan Vietnam yang diduga membunuh Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong Un, akan menerima tuduhan yang lebih ringan dalam persidangan, Senin (1/4/2019). Hal ini membuatnya segera dibebaskan.
Doan Thi Huong, bersama warga Indonesia bernama Siti Aisyah, dituduh membunuh Kim Jong Nam. Namun, Siti sudah lebih dulu dibebaskan pada Senin (11/3).
Kini, akhirnya giliran Doan Thi Huong yang bakal bebas dengan tuduhan lebih ringan, yakni menyebabkan cedera.
Harapannya untuk segera bebas terkabul, Doan Thi Huong pun mengaku senang.
"Saya senang," kata dia, seraya tersenyum, usai jaksa mengajukan tuntutan baru tersebut di Pengadilan Tinggi di Shah Alam, seperti dilaporkan AFP.
Dia diadili sejak 2017 atas tuduhan pembunuhan Kim Jong Nam di bandara Kuala Lumpur dengan zat pelumpuh saraf VX.
Keputusan ini muncul setelah pihak berwenang bulan lalu menolak permintaan pemerintah Vietnam agar seluruh tuduhan dibatalkan.
Pengacara Doan Thi Huong, Salim Bashir, mengatakan bahwa perempuan 30 tahun itu ditawari tuduhan menyebabkan cedera dengan senjata berbahaya, bukan pembunuhan.
Dakwaan baru itu dibacakan di pengadilan dan Doan Thi Huong mengaku bersalah. Tuduhan itu menyebakan Doan Thi Huong terancam hukuman penjara maksimum 10 tahun, namun Bahir menyebut kliennya kemungkinan besar akan menerima hukuman yang lebih singkat.
"Sangat mungkin dia bisa bebas hari ini," kata Bashir.
Huong dan Siti secara konsisten menyangkal tuduhan pembunuhan dan mengaku dijebak untuk program reality show televisi. Mereka dituduh mengusap wajah Kim Jong Nam menggunakan sapu tangan yang sudah dilumuri sat kimia pelumpuh saraf VX di Bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017.
Editor : Nathania Riris Michico
https://ift.tt/2TNmjZM
April 01, 2019 at 05:48PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bakal Hirup Udara Bebas, Terdakwa Pembunuh Kim Jong Nam: Saya Senang"
Post a Comment