JAKARTA, iNews.id – Presidium Alumni 212 melaporkan Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenezer ke Polda Metro Jaya, Senin (4/2/2019). Laporan tersebut terkait pernyataan Immanuel di stasiun televisi swasta yang menyebut kelompok 212 merupakan penghamba uang.
Juru Bicara Presidium Alumni 212, Eka Gumilar mengatakan, atas nama Presidium Alumni 212 melaporkan Immanuel lantaran pernyataannya sudah menyakiti perasaan umat muslim. Khususnya, umat yang mengikuti aksi 212 beberapa tahun yang lalu.
“Beliau (Immanuel) mengatakan bahwa umat 212 itu penghamba uang dan tuan-tuannya adalah uang. Dan ini sangat menyakiti hati umat 212,” kata Eka Gumilar di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/2/2019).
BACA JUGA: Sebut Wisatawan 212 Penghamba Uang, Pendukung Ahok Dikecam Netizen
Dia menyesalkan pernyataan Immanuel yang dinilai memprovokasi dan menimbulkan suasana tidak kondusif. Menurut dia, pernyataan Immanuel menyebut kelompok 212 penghamba uang sangat salah. Pasalnya, aksi itu diikuti seluruh kalangan masyarakat di Indonesia. Selain itu, spirit aksi 212 yang berkembang juga positif, seperti berdirinya syariah 212 dan ekonomi kerakyatan.
“Kebetulan, acara deklarasi Koperasi Syariah hadir Kiai Ma'ruf Amin. Sudahlah sebaiknya jangan membuat statemen-statemen yang memprovokasi, memperkeruh suasana dalam situasi yang seperti ini,” tutur dia.
Eka Gumilar melaporkan Immanuel dengan pasal tentang penghinaan terhadap kelompok atau golongan, yang mana tertera dalam Pasal 156 KUHP. Dia pun melaporkan Immanuel atas nama pribadi karena merasa dirugikan dan atas nama Presidium Alumni 212, yang mana dia selaku jubirnya.
Laporan diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor LP 701/II/2019/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 4 Febuari 2019.
Editor : Khoiril Tri Hatnanto
http://bit.ly/2D9sktc
February 05, 2019 at 12:33AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sebut Wisatawan 212 Penghamba Uang, Ketua BTP Mania Dipolisikan"
Post a Comment