Search

Parlemen Mesir Perdebatkan Usulan Perpanjang Masa Jabatan Presiden

KAIRO, iNews.id - Parlemen Mesir memperdebatkan sebuah mosi untuk mengubah konstitusi yang memungkinkan Presiden Abdel Fattah Al Sisi untuk tetap menjabat setelah masa jabatannya berakhir pada 2022.

Al Sisi memimpin penggulingan militer atas presiden Islamis terpilih yang memiliki kebijakan memecah belah pada 2013, dan terpilih pada tahun berikutnya. Dia memimpin penindasan keras -yang belum pernah terjadi sebelumnya- terhadap para pembangkang.

Dia terpilih kembali tahun lalu, setelah semua penantang yang berpotensi kuat dipenjara atau ditekan untuk mundur dari persaingan.

Amandemen konstitusi untuk memperpanjang masa kepemimpinan Al Sisi itu meningkatkan kekhawatiran bahwa Mesir kembali ke era otoritarianisme delapan tahun setelah pemberontakan pro-demokrasi yang mengakhiri hampir 30 tahun pemerintahan Hosni Mubarak.

Rancangan amandemen konstitusi yang diusulkan itu, yang diperoleh kantor berita Associated Press, menunjukkan upaya terkoordinasi koalisi pro-pemerintah untuk mengkonsolidasi kekuatan Al Sisi.

Pemimpin berusia 64 tahun itu akan dimungkinkan untuk menjalani masa jabatan enam tahun ketiga dan keempat, yang berpotensi memperpanjang pemerintahannya hingga 2034.

Mosi itu diajukan pada Minggu (3/2) setelah mendapat persetujuan seperlima anggota parlemen dengan 596 kursi, yang sebagian besar dari mereka adalah pendukung Al Sisi.

"Untuk menjaga stabilitas dan menyelesaikan rencana-rencana pembangunan, ada proposal untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi enam tahun," kata Abdel Hadi Al Qassabi, pemimpin mayoritas di parlemen yang memprakarsai perubahan itu.

Ketua Parlemen Mesir juga mengatakan bahwa amandemen itu diperlukan demi kepentingan baik negara maupun rakyat Mesir.

Editor : Nathania Riris Michico

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2Bm7s1P
February 06, 2019 at 03:58PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Parlemen Mesir Perdebatkan Usulan Perpanjang Masa Jabatan Presiden"

Post a Comment

Powered by Blogger.