Search

OJK Minta Masyarakat Hindari Pinjaman Online Ilegal

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga independen yang melakukan pengawasan untuk sektor perbankan serta nonperbankan, telah berulang kali mengimbau kepada semua masyarakat Indonesia tidak tergiur dengan pinjaman online yang tidak terdaftar atau ilegal.

Sebelumnya diberitakan pada Senin (11/2/2019) lalu, seorang pengemudi taksi bernama Zulfandi (35), ditemukan tewas di kamar kostnya di daerah Tegal Parang, Jakarta Selatan. Zulfandi tewas gantung diri setelah diduga tidak kuat menghadapi pola penagihan akibat pinjaman online ilegal.

Melalui sepucuk surat yang ditulis sebelum melakukan aksinya, Zulfandi meminta kepada OJK dan pihak berwajib untuk memberantas pinjaman online ilegal. Atas peristiwa yang menimpa Zulfandi, OJK melalui Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing memberikan klarifikasinya terkait peminjaman online ielgal yang sedang marak belakangan ini.

"Masyarakat diminta untuk tidak melakukan pinjaman terhadap fintech P2P lending tanpa terdaftar atau memiliki izin OJK," ucap Tongam dalam keterangannya, Minggu (17/2/2019).

Lebih lanjut Tongam menjelaskan banyak entitas fintech peer to peer lending (P2P) atau pinjaman berbasis online ilegal yang sudah merambah ke media sosial. "Nah, melihat berbagai kondisi ini, kami dari OJK dan asosiasi melakukan pendalaman, dalam hal ini melakukan proses pengumpulan informasi. Selanjutnya fintech legal dilarang meng-copy semua kontak yang ada di HP, hanya kontak darurat yang boleh dikontak," tutur Tongam.

Pada Februari 2019, OJK melalui Satgas Waspada Investasi, telah memberhentikan layanan 231 penyelenggara pinjaman online ilegal. Dari jumlah tersebut, OJK memastikan seluruhnya adalah layanan yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari OJK.

Oleh karena itu, OJK melalui Satgasnya telah membuat langkah pencegahan terhadap P2P lending ilegal, yakni dengan mengumumkan daftarnya lalu mengajukan permohonan pemblokiran melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memutus akses keuangannya dan menyampaikan laporan kepada Bareskrim Polri.

Editor : Ranto Rajagukguk

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2DNXkzo
February 17, 2019 at 11:01PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "OJK Minta Masyarakat Hindari Pinjaman Online Ilegal"

Post a Comment

Powered by Blogger.