
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan anggota DPR aktif sebagai tersangka suap. Kali ini adalah Sukiman (SKM) anggota DPR 2014-2019.
"Tersangka SKM diduga menerima sesuatu, hadiah, atau janji terkait dengan Pengurusan Dana Perimbangan pada APBN P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/2/2019).
BACA JUGA: KPK Buka-bukaan soal 8 Kasus Korupsi di Papua, Nilai Totalnya Rp201 M
Tidak hanya itu, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua, Natan Pasomba (NPA) sebagai tersangka.
"Tersangka NPA diduga memberi sesuatu, hadiah, atau janji terkait dengan Pengurusan Dana Perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak," ujar Saut.
Untuk SKM, dia menambahkan, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPIdana.
Sementara tersangka NPA, disangkakan melangga dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Editor : Djibril Muhammad
http://bit.ly/2SErvCu
February 08, 2019 at 02:08AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Tetapkan Anggota DPR Sukiman Tersangka Suap"
Post a Comment