
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menangani delapan kasus korupsi di Papua. Menurut lembaga tersebut, penindakan dan pencegahan rasuah di wilayah Papua semata-mata untuk mendukung program pembangunan negara, agar masyarakat dapat menikmati dan merasakan pembangunan di daerah timur Indonesia itu.
“Untuk mendukung pembangunan di Papua itulah, KPK melakukan pencegahan dan penindakan korupsi. Sampai saat ini, terdapat depalan perkara korupsi yang ditangani KPK yang terkait dengan wilayah Papua,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis (7/2/2019).
Dia mengungkapkan, jika ditotal, kerugian negara akibat delapan kasus tersebut mencapai Rp201 miliar. Perinciannya adalah sebagai berikut:
1. Kasus penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana APBD di Kabupaten Yapen Waropen Tahun 2005-2006. Penyalahgunaan itu terjadi dalam pengelolaan kas daerah dan penggunaan dana perimbangan berupa dana bagi hasil (DBH).
DBH tersebut seharusnya masuk ke kas daerah. Akan tetapi telah digunakan tidak sesuai dengan semestinya. Akibat kasus itu, negara mengalami kerugian hingga Rp8,8 miliar.
2. Kasus korupsi pembangunan terminal induk, rumah dinas pejabat eselon, dan renovasi pasar sentral Supiori untuk Kantor Cabang Bank Papua. Seluruh proyek pembangunan tersebut menggunakan uang dari APBD Kabupaten Supiori, Provinsi Papua, Tahun Anggatan 2006-2008 yang seharusnya masyarakat dapat merasakan pembangunan tersebut. Akibat kasus itu, negara merugi Rp36,5 miliar.
3. Perkara penyalahgunaan dana APBD dan Otonomi Khusus (Otsus) Pemda Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Tahun 2006-2007. Akibat kasus itu, negara merugi sebesar Rp37 miliar.
4. Kasus suap terkait pengurusan APBNP Tahun Anggaran 2014 di Kementerian PDT (Pembangunan Daerah Tertinggal). Sedianya, penganggaran tersebut untuk proyek pembangunan TALUD di Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua. KPK mencatat, terdapat transaksi suap mencapai 63.000 dolar Singapura (setara Rp650 juta) dalam kasus itu.
BACA JUGA:
KPK Akan Umumkan Dugaan Korupsi di Papua Sore Ini
KPK Imbau Pelaku Penganiayaan Pegawainya Menyerahkan Diri ke Polisi
5. Kasus Detailing Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Sungai Memberamo dan Urumuka tahun 2009-2010 yang menyeret Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan lrian Jaya (PT KPIJ), La Musi Didi. Dia divonis bersalah oleh hakim pada 2015 dengan hukuman lima tahun penjara. Akibat perbuatan korupsi itu, negara dirugikan hingga Rp32,9 miliar.
6. Kasus DED PLTA Danau Sentani dan Danau Taniainai Tahun 2008 di Provinsi Papua. Kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp43,362 miliar.
7. Kasus suap terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan Tahun 2016 di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua. KPK mengindikasi suap mencapai 177.000 dolar Singapura (setara Rp1,83 miliar).
8. Kasus korupsi pengadaan pekerjaan peningkatan jalan di Kemiri-Depapre, Kabupaten Jayapura, menyebabkan negara merugi hingga Rp40 miliar. Dana pengadaan pekerjaan itu diambil dari APBDP Pemprov Papua Tahun Anggaran 2015.
Editor : Ahmad Islamy Jamil
http://bit.ly/2TDOaw8
February 08, 2019 at 02:00AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Buka-bukaan soal 8 Kasus Korupsi di Papua, Nilai Totalnya Rp201 M"
Post a Comment