Search

Joko Driyono Dicegah ke Luar Negeri untuk 20 Hari ke Depan

JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola memberikan surat kepada Direktorat Jendral Imigrasi untuk melarang Plt Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Djoko Driyono ke luar negeri untuk 20 hari ke depan. Larangan itu diberikan pria yang akran disapa Jokdri itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pengaturan skor.

“Bahwa malam ini sudah dikirim surat ke Dirjen Imigrasi untuk pencegahan ke luar negeri atas nama saudara Jokdri untuk 20 hari ke depan,” kata Karopenmas Humas Mabes Polri, Dedy Prasetyo kepada iNews.id, Jumat (15/2/2019).

Pernyataan Dedy dibenarkan oleh Ketua Tim Media Satgas Anti-Mafia Bola Kombes Pol Argo Yuwono. “Ya benar, surat pencegahan ke luar Indonesia untuk Pak Joko Driyono yang dikirim ke Imigrasi hari ini Jumat 15 Februari 2019,” tuturnya.

Sebelumnya, Satgas Anti-Mafia Bola telah menggeledah sekaligus menyita barang-barang di kediaman Jokdri, Apartemen Taman Rasuna, Tower 9 Lantai 18 Unit 0918 c, Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi Jakarta dan kantornya, Kantor PSSI Gedung FX, Senayan , Kamis (14/2/2019) malam.

Setidaknya ada 84 barang yang diamankan oleh satgas dari kedua tempat tersebut. Jokdri pun menjadi tersangka ke-12 dalam kasus pengaturan skor, sekaligus petinggi PSSI berikutnya yang terlibat setelah Johar Lin-Eng dan Dwi Irianto.

Editor : Haryo Jati Waseso

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2V54mqJ
February 16, 2019 at 06:17AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Joko Driyono Dicegah ke Luar Negeri untuk 20 Hari ke Depan"

Post a Comment

Powered by Blogger.