Search

Polisi Tahan Eggi Sudjana karena Dikhawatirkan Melarikan Diri

JAKARTA, iNews.id - Polisi menahan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana sebagai tersangka makar selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya. Polisi menyebut sejumlah pertimbangan menahanan Eggi karena dikhawatirkan melarikan diri alias kabur.

"Keputusan penahanan itu wewenang penyidik. Pertimbangannya, jangan sampai yang bersangkutan menghilangkan barbuk, mengulangi perbuatannya atau melarikan diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (15/5/2019).

BACA JUGA:

Polisi Pelajari Tuduhan Makar Amien Rais, Habib Rizieq dan Ustaz Bachtiar Nasir

Tuduhan Makar, Eggi Tolak Tanda Tangani Surat Penahanan Polda Metro Jaya

Tuduhan Makar, Eggi Sudjana Ditahan Selama 20 Hari

Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, Tanggal 14 Mei 2019. Namun, Eggi enggan tanda tangan surat penahanan. Eggi telah dimasukan ke tahanan Polda Metro Jaya sejak Selasa pukul 23.00 WIB.

"Tersangka tidak mau menandatangani surat perintah penahanan dan berita acara penahanan," ujar Argo.

Sebelum dilakukan penahanan, Argo mengatakan, penyidik terlebih dahulu membacakan surat perintah penahanan. Kemudian, mempersilakan Eggi membaca surat perintah penahanan tersebut.

Namun, setelah selesai membaca tersangka tidak mau menandatanganinya. Justru, menandatangani berita acara penolakan tanda tangan surat perintah penahanan dan berita acara penahanan.

Meski menolak ditahan, Polda Metro Jaya tetap menahan Tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga salahuddin Uno itu. Dia ditahan selama 20 hari ke depan.

"Tersangka dimasukkan ke dalam Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya pada Selasa, 14 Mei 2019 pukul 23.00 WIB," ucap Argo.

Eggi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019. Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk Eggi, di antaranya, video Eggi yang menyuarakan people power dan bukti pemberitaan di media daring.

Setelah penetapan tersangka, penyidik meringkus Eggi pada Selasa, 14 Mei 2019. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu dinilai penting ditangkap untuk memenuhi prosedur penyidikan.

Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti. Ancamannya penjara seumur hidup.

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2Q6DSn8
May 15, 2019 at 10:49PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Tahan Eggi Sudjana karena Dikhawatirkan Melarikan Diri"

Post a Comment

Powered by Blogger.