Search

Polisi Sebut Surat Penangkapan Sudah Diserahkan ke Istri Eggi Sudjana

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menangkap Eggi Sudjana, tersangka kasus dugaan upaya makar. Penangkapan Eggi berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019, pukul 06.25 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, surat pemberitahuan penangkapan dan tembusan surat perintah penangkapan sudah diberikan ke istri Eggi, Asmini Budiani.

"Telah diterima oleh istri tersangka," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (14/5/2019).

BACA JUGA:

Eggi Sudjana Ditangkap Polda Metro Jaya Usai Diperiksa Tuduhan Makar

Diperiksa Tuduhan Makar, Eggi Bawa Saksi Fakta Mantan Pendukung Jokowi

Eggi Sudjana Mengaku Dapat Inspirasi ‘People Power’ dari Kelompok Jokowi

Argo menambahkan, penangkapan Eggi setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam. Penangkapan sesuai dengan surat perintah penangkapan.

Lebih lanjut dia mengatakan, dalam waktu yang telah ditetapkan, penyidik Polda Metro Jaya akan menetapkan status tersangka apakah diperlukan langkah penanhanan atau tidak.

"Penyidik mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan apakah tersangka ditahan atau tidak. Penahanan wewenang penyidik dan kemungkinan bisa terjadi," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Eggi Sudjana disebut tidak dapat keluar dari ruang penyidik usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam lamanya sejak pukul 16.30 WIB, Senin 13 Mei 2019 kemarin di Markas Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution menyebut kliennya telah ditangkap polisi dengan dasar surat penangkapan B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum. Eggi tidak boleh meninggalkan Polda Metro Jaya selama 1x24 jam sejak hari ini. "Ditangkap 05.30 WIB," katanya.

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2HgFwjs
May 14, 2019 at 06:24PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Sebut Surat Penangkapan Sudah Diserahkan ke Istri Eggi Sudjana"

Post a Comment

Powered by Blogger.