JAKARTA, iNews.id, – Politikus Partai Gerindra Permadi memenuhi panggilan penyidik Bereskrim Mabes Polri. Namun karena faktor usia tua dan memiliki riwayat penyakit stroke, Permadi melalui kuasa hukumnya meminta penyidik untuk menjemput.
Pemanggilan Permadi hari merupakan kedua kalinya. Dia seharusnya diperiksa pada Selasa (14/5/2019), namun tidak hadir dengan alasan ada rapat di MPR.
"Jadi, ini saya sudah di dalam ruang penyidikan (Bareskrim Polri)," kata Permadi saat dihubungi wartawan, Jumat (17/5/2019). Dia mengaku telah tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri pada pukul 10.05 WIB dengan dijemput oleh penyidik.
"Saya tadi dijemput tiga orang polisi pakai pakaian preman saat di tengah jalan. Setelah itu saya langsung dibawa ke ruang pemeriksaan lewat pintu mana saya tidak tahu namanya, tapi bukan lewat lobi," kata dia.
Dia menjelaskan, penjemputan itu atas permintaan kuasa hukumnya yang mempertimbangkan faktor usia dan riwayat penyakit yang dideritanya. Permadi yang saat ini berumur 80 tahun mengaku susah untuk bergerak cepat. ”Lalu polisi bilang ya sudah dijemput," ujarnya.
BACA JUGA: Diperiksa 14 Jam, Kivlan Zen Dicecar 51 Pertanyaan soal People Power Eggi Sudjana
Pemeriksaan Permadi terkait dengan pelaporan kepada mantan kepala staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) dan atau makar.
Editor : Zen Teguh
TAG :
http://bit.ly/2JoUyFU
May 17, 2019 at 06:55PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Diperiksa Kasus Makar, Permadi Dijemput Polisi ke Bareskrim"
Post a Comment