JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy atau Romy sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik lantaran sakit. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan perdana Rommy hari ini, Jumat (22/3/2019).
"Dijadwalkan ulang, setelah sebelumnya sakit. Jadwal pemeriksaan RMY (Romahurmuziy) pada Jumat (22/3/2019) hari ini sekitar pukul 10.00 WIB. Diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (22/3/2019).
BACA JUGA:
Mengeluh Sakit, Romy Batal Diperiksa Penyidik KPK Hari Ini
Hendak Jalani Pemeriksaan Perdana Kasus Suap, Romy Tiba-Tiba Sakit
Kasus Suap Pengisian Jabatan Kemenag, Romy Jalani Pemeriksaan Perdana
Febri berharap kondisi Romy memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik terkait kasus suap pengisian jabatan di Kementrian Agama (Kemenag). "Semoga hari ini bisa dilakukan pemeriksaan sebagai penjadwalan ulang," ujarnya.
Sedianya Rommy diperiksa kemarin, Kamis (21/3/2019). Namun, saat hendak dibawa keluar rutan untuk menjalani pemeriksaan perdana, anggota DPR itu mengeluh sakit karena kurang tidur.
Dalam perkara ini KPK menetapkan tiga tersangka yaitu anggota DPR RI, Romahurmuziy atau Rommy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
KPK menduga Romy bersama-sama dengan pihak Kemenag menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan tinggi di Kemenag.
Romy diduga telah menerima uang Rp300 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi. Uang suap itu maksudnya agar Romy dapat mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag.
Atas perbuatannya Romy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Sedangkan, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001
Editor : Djibril Muhammad
https://ift.tt/2HMNjX1
March 22, 2019 at 04:59PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Kembali Periksa Romahurmuziy Hari Ini"
Post a Comment