Search

Tipu Rp20 Miliar Bermodus Jual Valas, Pasutri Ini Diciduk Polda Metro

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya meringkus pasangan suami istri (pasutri) yang diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan bermodus penukaran valuta asing (valas). Kedua pelaku bernama Lyana dan George menjual valas yang selisihnya jauh lebih tinggi dibandingkan harga di bank.

“Setelah korban memberikan uang untuk membeli, pasutri ini tak kunjung memberikan valas. Uang hasil menipu tersebut digunakan kedua pelaku untuk keperluan pribadi, tersangka ini banyak hutangnya. Jadi uang korban ini untuk membayar hutang pribadi. Alias gali lubang tutup lubang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/2/2019).

Menurut dia, hingga kini telah ada empat orang korban dalam modus penipuan tersebut yang melapor ke polisi. Jumlah kerugian korban bervariasi.

"Korban masing-masing memberikan uang kepada pelaku, ada yang Rp700 juta, Rp2,3 miliar, Rp3,8 miliar dan sampai ada yang Rp5 miliar," ujar Argo.

Berdasarkan penyelidikan, diketahui keduanya telah melancarkan aksi sejak September hingga Oktober 2018. Sebanyak empat orang korban yang berasal dari Tangerang Selatan (Banten), Glodok (Jakarta Barat), Bukit Barisan (Medan) dan Surabaya telah melapor.

"Pasutri itu ditangkap Februari ini, setelah masing-masing korban melaporkannya kepada Polda Metro Jaya pada Oktober 2018 lalu,” tutur Argo.

Kasubdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Harun menuturkan, modus operandi yang dilakukan tersangka dengan meyakinkan korban lewat iming-iming mendapat keuntungan besar dari selisih mata uang asing yang lebih tinggi dari bank. Selain itu, pasutri tersebut mencetak sendiri nota pembayaran yang seolah-olah sudah terkirim dengan menggunakan mesin cetak.

BACA JUGA: Volume Sampah di Depok Naik 900 Ton per Hari, TPA Cipayung Over Load

Dalam aksinya, kedua pelaku meraup keuntungan dari hasil penipuan mencapai Rp20 miliar.

“Korban merupakan rekan bisnis di luar negeri. Ya importir. Transaksi yang digunakan juga itu fiktif. Bukti pembayaran dicetak memakai komputer pribadi untuk menipu korbannya. Total hasil penipuan ini mencapai Rp20 miliar," ujar Harun.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa lembaran aplikasi setoran, transfer, kliring dan inkaso ke beberapa rekening bank. Tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf b UU No 7 Tahun 1992 tentang Tindak Pidana Perbankan sebagaimana telah diubah UU No 10 Tahun 1998 dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara dan denda sekurangnya Rp5 miliar sampai Rp100 miliar.

Pelaku juga disangkakan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2RUrqGz
February 12, 2019 at 04:58AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tipu Rp20 Miliar Bermodus Jual Valas, Pasutri Ini Diciduk Polda Metro"

Post a Comment

Powered by Blogger.