
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para pelaku penganiayaan terhadap kedua pegawainya segera menyerahkan diri ke polisi. Menurut KPK, jujur dan kooperatif merupakan sikap yang dihargai di mata hukum.
"KPK mengimbau agar para pelaku penyerangan, pemukulan atau penganiayaan pada pegawai KPK agar menyerahkan diri pada polisi. Sikap jujur mengakui dan tidak menutup-nutupi fakta yang ada akan lebih dihargai," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (7/2/2019).
BACA JUGA:
Kasus Penganiayaan Pegawai Naik Penyidikan, KPK: Kami Apresiasi Polisi
Kasus Penganiayaan, Ini Alasan Pegawai KPK Batal Diperiksa Polisi
Penganiayaan Petugas KPK, Polisi Periksa 3 Saksi dan Sita CCTV
Tidak hanya itu, KPK juga mengimbau atasan dari para pelaku penyerangan untuk memberikan arahan yang tepat kepada bawahannya agar taat kepada hukum yang ada. "Para pimpinan dari pelaku penyerangan tersebut diharapkan memberikan arahan yang tepat pada bawahannya untuk patuh pada proses hukum," ujarnya.
Dalam perkara penganiayaan terhadap kedua pegawainya, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada polisi. KPK yakin kepolisian dapat menuntaskan perkara ini karena polisi telah mengantongi bukti-bukti kuat adanya dugaan penganiayaan.
Hingga saat ini polisi masih melakukan penyidikan terdapat kasus tersebut. Sebelumnya, pihak KPK telah memberikan sejumlah bukti visual dan bukti visum kepada polisi.
"Siapa pelaku penyerangan atau penganiayaan bersama-sama tersebut? Kami percayakan pada Polri untuk menemukannya. KPK juga memastikan akan memfasilitasi tim Polda (Metro Jaya) yang membutuhkan pemeriksaan terhadap korban," kata Febri.
Biro Hukum KPK melaporkan sejumlah pihak yang diduga telah menganiaya kedua pegawainya yakni Muhamad Gilang Wicaksono dan Indra Mantong Batti saat menjalankan tugas. Keduanya diduga dianiaya di Hotel Borobudur Jakarta pada Sabtu, 2 Februari 2019) tengah malam.
Pelapor menggunakan pasal 170 KUHP tentang pengroyokan dan Pasal 211 KUHP dan Pasal 212 KUHP tentang melawan dan menghalangi tugas aparatur negara. Saat ini kasus tersebut telah naik ke tingkat penyidikan.
Editor : Djibril Muhammad
http://bit.ly/2HXgXdK
February 07, 2019 at 08:53PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Imbau Pelaku Penganiayaan Pegawainya Menyerahkan Diri ke Polisi"
Post a Comment