
JAKARTA, iNews.id – Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menangkap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta berinisial BM. Penangkapan ini kelanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi proses penerbitan maupun fungsi monitoring atas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
“Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berhasil mengamankan tersangka BM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri di Jakarta, Sabtu (16/2/2019).
BACA JUGA:
Polda Metro Jaya Akan Terapkan Tilang Elektronik di Jalur Transjakarta
Tercatat 16.538 e-KTP Belum Diambil Pemiliknya di Jakarta Utara
Menurut dia, BM ditangkap di Perumahan Nuansa Baru, Jalan Tanah Merdeka, Ciracas, Jakarta Timur. BM kini ada di Kejari Jaktim guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Ketika penyidik mendatangi kediamannya, diketahui tidak lagi berdomisili dialamatnya," ujar Mukri.
Dia menuturkan, BM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: Prin-06/O.1.13/Fd.1/05/2017 tanggal 3 Mei 2017. Kejaksaan telah melakukan pemanggilan secara patut, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan dari Penyidik Kejari Jakarta Timur. Atas dasar itu, akhirnya BM diamankan secara paksa.
Editor : Khoiril Tri Hatnanto
http://bit.ly/2SVFwfk
February 16, 2019 at 11:40PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kejaksaan Tangkap PNS Pemprov DKI terkait Dugaan Korupsi Izin IMB"
Post a Comment