Search

Kasasi Bos First Travel Andika Surachman, Anniesa dan Kiki Ditolak MA

JAKARTA, iNews.id – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan tiga terdakwa kasus penipuan dan pencucian uang biro perjalanan umrah First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan. Atas putusan MA tersebut, ketiganya tetap menjalani hukuman sesuai vonis Pengadilan Negeri Depok.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap pemilik agen umrah First Travel, Andika Surachman. Istrinya Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara. Hakim juga menjatuhi pasangan suami istri tersebut dengan hukuman membayar denda sebesar Rp10 miliar subsider kurungan penjara selama 8 bulan. Sementara adik Anniesa, Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan hukuman 15 tahun penjara. Ketiganya terbukti melakukan penipuan dan pencucian uang dana jamaah umrah dan haji First Travel. 

“Itu sudah putus ya. MA tingkat kasasi menolak kasasi terdakwa dan kasasi penuntut umum,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Senin (11/2/2019).

BACA JUGA: Keluhkan Putusan Pengadilan, Agen Korban First Travel Mengadu ke DPR

Putusan MA tersebut tertuang dalam nomor 3096 K/PID.SUS/2018 tertanggal 31 Januari 2019. Andi menuturkan, pertimbangan MA menolak karena kasasi yang diajukan terdakwa tidak memiliki alasan kuat terkait barang bukti.

“Artinya (MA) menganggap bahwa baik alasan kasasi terdakwa bahwa itu tidak beralasan sehingga itu ditolak. Dengan ditolaknya kasasi itu berarti berlaku putusan sebelumnya,” ucap dia.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2USkf3n
February 12, 2019 at 05:19AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kasasi Bos First Travel Andika Surachman, Anniesa dan Kiki Ditolak MA"

Post a Comment

Powered by Blogger.