
JAKARTA, iNews.id - Plt Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pengaturan skor. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Tim Media Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola Kombes Polisi Argo Yuwono.
“Kamis kemarin penetapan tersangka Pak Joko Driyono, setelah dilakukan mekanisme penetapan tersangka dengan gelar perkara,” tuturnya, Jumat (15/2/2019). Sebelumnya, satgas telah menggeledah apartemen dan kantor mantan Direktur Badan Liga Indonesia tersebut.
Dari penggeledahan itu sebanyak 84 barang disita oleh satgas untuk diperiksa. Penggeledahan dilakukan Kamis (14/12/2019) hingga Jumat pagi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pria yang akrab disapa Jokdri itu pun dilarang ke luar negeri untuk 20 hari ke depan.
Mantan wakil ketum PSSI tersebut, sempat dipanggil oleh satgas terkait pengaturan skor, Kamis (24/1/2019). Ketika itu dia diperiksa selama 11 jam dan mengaku telah mendapat 45 pertanyaan.
Saat itu, dia mendukung pemeriksaan yang dilakukan oleh satgas. Bahkan sempat berharap keterangan yang diberikan olehnya bisa membantu tugas kepolisian dalam memecahkan masalah ini.
“Secara umum saya merasa ini bagus juga. Mudah-mudahan apa yang saya sampaikan menjadi referensi bagi kepolisian untuk mengambil kesimpulan-kesimpulan terhadap proses yang dilakukan terdahulu, baik kepada terlapor maupun saksi-saksi sebelumnya,” ujarnya.
Joko Driyono pun menjadi tersangka ke-12 atas kasus ini. Sebelumnya, satgas telah menetapkan 11 tersangka dan 7 di antaranya telah ditahan. Mereka adalah Anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto, Anggota Komisi Eksekutif Johar Lin Eng, mantan anggota komis wasit Proyanto dan anaknya Anik Yuni Artika Sari, serta wasit Nurul Safarid dan Staf Direktur Penugasan Wasit PSSI ML.
Para pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, tindak pidana suap, dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, dan Pasal 372 KUHP, dan/atau UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, serta Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Editor : Haryo Jati Waseso
http://bit.ly/2GLmD8k
February 16, 2019 at 07:42AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Joko Driyono Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Kronologinya"
Post a Comment