
JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Tangerang Selatan telah menetapkan Adi Saputra (20) sebagai tersangka. Status tersebut diberikan usai Adi diamankan polisi pada Jumat (8/2/2019) usai aksi pengrusakan motor pribadinya yang viral Kamis, 7 Februari 2019.
Adi menghancurkan motor merek Honda Scoopy dengan nomor polisi B 6395 GLW. Nyaris seluruh bodi motor dicopot dan dirusak. Adi juga melempar bagian depan motornya dengan batu besar.
BACA JUGA:
Adi Saputra, Si Perusak Motor saat Ditilang, Terancam 6 Tahun Penjara
Adi Saputra Sang Perusak Motor Diciduk Polres Tangerang Selatan
Tak Terima Ditilang Polisi, Pria di Tangsel Hancurkan Motornya Sendiri
Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho mengatakan, penetapan tersangka kepada Adi Saputra berdasarkan laporan polisi nomor LP/25/A/II/2019/SPKT/Res Tangsel, tertanggal 7 Pebruari 2019.
Berikut fakta-fakta seputar Adi Saputra yang dirangkum iNews.id, Jumat (8/2/2019):
1. Dijerat dengan 11 pasal
Adi Saputra disangkakan atas tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat, penipuan atau penggelapan, penadahan atau menghancurkan barang yang digunakan untuk membuktikan sesuatu di muka petugas yang berwenang atau merusak barang milik orang lain.
"Pasal 263 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 480 dan atau Pasal 233 dan atau Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman sampai dengan 6 tahun penjara," kata Alex.
Adi juga disangkakan pelanggaran beberapa aturan lalu lintas, yakni tidak memiliki SIM saat berkendara. Selain itu, tersangka saat berkendara juga tidak mampu menunjukkan STNK dan tidak memasang pelat nomor kendaraan yang sesuai.
Adi juga tidak memakai helm standar dan membiarkan penumpang tidak menggunakan helm sebagaimana mestinya. Adi juga tidak mematuhi perintah yang diberikan petugas kepolisian.
"Pasal 281, Pasal 288 ayat 1, Pasal 280, Pasal 291 ayat 1 dan ayat 2, dan Pasal 282 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas," ujar Alex.
Editor : Djibril Muhammad
http://bit.ly/2WQ1lvX
February 09, 2019 at 12:50PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Fakta-Fakta Adi Saputra, Perusak Motor Rp3 Juta yang Dijerat 11 Pasal"
Post a Comment